Konstitusi vs Legislasi
Konstitusi dan Legislasi adalah dua istilah yang sering membingungkan ketika sampai pada definisi dan konotasinya. Kata 'konstitusi' digunakan dalam arti 'tindakan atau metode yang membentuk komposisi sesuatu. Kamus Oxford merujuknya pada badan prinsip-prinsip dasar atau preseden mapan yang menyatakan bahwa suatu Negara atau organisasi lain mana pun diakui diatur.
Di sisi lain kata 'legislasi' digunakan dalam arti 'proses pembuatan undang-undang'. Ini mengacu pada 'undang-undang secara kolektif'. Inilah perbedaan utama antara dua kata 'konstitusi' dan 'undang-undang'.
Legislasi berurusan dengan hukum. Di sisi lain, konstitusi tidak hanya berurusan dengan hukum tetapi juga berkaitan dengan prinsip-prinsip. Legislasi tidak berurusan dengan prinsip. Ini adalah perbedaan penting lainnya antara konstitusi dan perundang-undangan.
Legislasi adalah suatu proses sedangkan konstitusi bukanlah suatu proses. Di sisi lain, konstitusi adalah komposisi. Konstitusi pemerintah merupakan komposisi dari berbagai prinsip yang terkait dengan hak dan kewajiban orang-orang di negara tertentu.
Di sisi lain, peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembuatan hukum. Undang-undang menentukan kondisi dan ketentuan di mana tindakan atau tugas tertentu dapat dilakukan atau dilakukan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa kedua istilah ini sering dipertukarkan meskipun tidak benar untuk menukar kedua kata ini.
Kata 'konstitusi' kadang-kadang secara langsung menyampaikan makna 'komposisi' seperti dalam ungkapan 'konstitusi tubuh manusia'. Kata 'legislasi' berasal dari bahasa Latin 'legis latio'. Sangat menarik untuk mengetahui tentang penggunaan kata ini dalam kata yang lebih besar 'majelis legislatif'. Ini adalah perbedaan penting antara dua istilah, yaitu, 'konstitusi' dan 'undang-undang'. Perbedaan ini harus dipahami dengan tepat.