Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Common

Hukum Perdata vs Common

Hukum Perdata atau Hukum Sipil adalah sistem hukum yang telah terinspirasi oleh hukum Romawi. Fitur utama dari undang-undang ini adalah bahwa undang-undang tersebut ditulis dalam suatu koleksi, dikodifikasi dan tidak ditentukan oleh para hakim. Hukum Perdata adalah sekelompok ide dan sistem hukum yang berasal dari Kode Justinian; Namun, mereka sangat ditindih oleh Praktik Jermanik, Ecclesiastical, Feudal dan Lokal serta strain doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi dan positivisme legislatif. Hukum Perdata biasanya memproses dari abstraksi, menciptakan prinsip untuk masalah umum, dan membedakan aturan substantif dari aturan prosedural. Hukum Perdata memegang undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum dan sistem pengadilan yang biasanya penuh rasa ingin tahu dan tidak terikat oleh preseden dan terdiri dari sejumlah petugas terlatih dari bidang peradilan yang telah diberikan wewenang terbatas untuk tujuan interpretasi hukum. Juri yang terpisah dari hakim tidak digunakan, namun, dalam beberapa kasus, hakim sukarela awam diizinkan untuk berpartisipasi dengan hakim yang dilatih secara hukum..

Common Law atau hukum kasus adalah hukum yang telah dibuat oleh hakim melalui keputusan yang dibuat oleh pengadilan dan pengadilan yang serupa dengan pengadilan ini alih-alih membuat hukum melalui tindakan cabang legislatif atau eksekutif. Common Law System adalah sistem hukum yang memberi bobot pada common law. Ini mengikuti prinsip bahwa memperlakukan kasus yang berbeda secara berbeda dalam kesempatan yang berbeda adalah tidak adil. Tubuh yang diutamakan disebut 'Common Law' dan keputusan masa depan dibuat melaluinya. Dalam keadaan seperti itu di mana para pihak tidak menyetujui hukum yang telah dibuat, pengadilan Common Law mengambil keputusan sebelumnya dari pengadilan terkait. Dalam hal perselisihan serupa telah diselesaikan di masa lalu, pengadilan akan mengikuti alasan yang digunakan dalam kasus sebelumnya. Jika pengadilan merasa bahwa perselisihan itu berbeda dari perselisihan yang dicari sebelumnya, adalah tugas pengadilan untuk membuat undang-undang. Keputusan yang dibuat dalam kasus ini kemudian akan dianggap sebagai preseden dan pengadilan selanjutnya harus mengikutinya. Sistem common law biasanya dianggap lebih rumit.

Perbedaan utama antara kedua jenis hukum ini adalah bahwa hukum umum ditentukan oleh kebiasaan sementara hukum sipil ditulis dan harus dipatuhi oleh pengadilan. Kodifikasi, dalam semua kasus, tidak berarti klasifikasi hukum perdata ke entitas yang terpisah. Hukum Perdata dan Common memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan metodologis terhadap undang-undang dan kode selain perbedaan dalam kodifikasi. Negara-negara yang mengikuti sistem yurisdiksi hukum perdata, legislasi adalah sumber utama hukum. Ini berarti bahwa semua pengadilan dan hakim harus membuat keputusan akhir yang didasarkan pada undang-undang dan kode yang ditetapkan untuk mendapatkan solusi untuk masalah yang sama. Aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum ini harus dipelajari secara rinci oleh pengadilan sebelum mereka sampai pada kesimpulan tentang masalah sipil.