Perbedaan Antara Hukum dan Kebijakan

Hukum vs Kebijakan

Hukum dan kebijakan sangat dibutuhkan dalam masyarakat kita karena membantu dalam menjaga hukum dan ketertiban dalam masyarakat dan membantu dalam membentuk aspek-aspek sosial dan politik masyarakat. Meskipun kebijakan dan undang-undang dapat saling terkait, mereka jelas dua istilah yang memiliki tujuan yang berbeda. Tidak ada bangsa yang bisa maju tanpa memiliki hukum dan kebijakan tertentu.

Kebijakan adalah kebijakan yang menguraikan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan apa yang dapat diraihnya bagi masyarakat secara keseluruhan. "Kebijakan" juga berarti apa yang tidak ingin dilakukan oleh pemerintah. Ini juga mengembangkan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Kebijakan hanya dokumen dan bukan hukum, tetapi kebijakan ini dapat mengarah pada undang-undang baru.

Hukum menetapkan standar, prinsip, dan prosedur yang harus diikuti dalam masyarakat. Hukum terutama dibuat untuk menerapkan keadilan di masyarakat. Ada berbagai jenis hukum yang dibingkai seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum internasional. Sementara hukum dibingkai untuk membawa keadilan kepada masyarakat, kebijakan dibingkai untuk mencapai tujuan tertentu.

Hukum adalah untuk rakyat, dan kebijakan dibuat atas nama rakyat. Kebijakan dapat disebut seperangkat aturan yang memandu pemerintah atau organisasi apa pun. Hukum dikelola melalui pengadilan. Hukum dapat ditegakkan di mana kebijakan mematuhi.

Undang-undang lebih formal karena merupakan sistem aturan dan pedoman yang diturunkan untuk kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat. Suatu kebijakan hanya bersifat informal karena hanya merupakan pernyataan atau dokumen tentang apa yang dimaksudkan untuk dilakukan di masa depan.

Ringkasan:

1. Kebijakan menguraikan apa yang akan dilakukan pemerintah dan apa yang dapat dicapai untuk masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan juga berarti apa yang tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
2. Kebijakan hanyalah dokumen dan bukan hukum, tetapi kebijakan ini dapat mengarah pada undang-undang baru.
3. Hukum adalah menetapkan standar, prinsip, dan prosedur yang harus diikuti dalam masyarakat. Hukum terutama dibuat untuk menerapkan keadilan di masyarakat.
4.Sementara hukum dibingkai untuk membawa keadilan kepada masyarakat, sebuah kebijakan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Hukum dikelola melalui pengadilan. Hukum dapat ditegakkan di mana kebijakan mematuhi.
6.Sebuah hukum lebih formal karena merupakan sistem aturan dan pedoman yang diturunkan untuk kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat. Suatu kebijakan hanya bersifat informal karena hanya merupakan pernyataan atau dokumen tentang apa yang dimaksudkan untuk dilakukan di masa depan.