Ada banyak perbedaan antara istilah "pengungsi" dan "migran".
Konvensi Pengungsi 1951, dinegosiasikan setelah Perang Dunia II, mendefinisikan seorang pengungsi sebagai orang yang, “karena ketakutan beralasan dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau opini politik, adalah di luar negara kewarganegaraannya, dan tidak dapat, atau karena ketakutan seperti itu, tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu. "
Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), pengungsi adalah orang-orang yang melarikan diri dari konflik bersenjata atau penganiayaan di negara asal mereka. Karena bahaya di negara asal pengungsi, ia terpaksa mengungsi ke negara tetangga.
Situasi pengungsi seringkali sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi sehingga mereka melintasi perbatasan nasional dengan berjalan kaki, atau kapal, tanpa izin masuk, kadang-kadang tanpa paspor dan dokumen lain yang diperlukan, untuk mencari keselamatan di negara-negara terdekat. Dengan demikian mereka menjadi diakui secara internasional sebagai "pengungsi" dengan akses ke bantuan dari Pemerintah, UNHCR, dan organisasi lainnya. Mereka begitu dikenal karena terlalu berbahaya bagi mereka untuk pulang ke rumah, dan mereka membutuhkan perlindungan di tempat lain. Mereka adalah orang-orang yang tidak dapat ditolak masuk tanpa konsekuensi yang mematikan.
Pengungsi berhak atas perlindungan dasar di bawah konvensi 1951 dan perjanjian internasional lainnya. Secara hukum, para pengungsi tidak dapat dikirim kembali ke negara-negara di mana kehidupan mereka akan dalam bahaya.
Perlindungan para pengungsi memiliki banyak aspek. Ini termasuk keselamatan agar tidak dikembalikan ke bahaya yang telah mereka tinggalkan dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa hak asasi manusia mereka dihormati untuk memungkinkan mereka hidup bermartabat dan aman sambil membantu mereka menemukan solusi jangka panjang. Negara yang menerima pengungsi bertanggung jawab atas perlindungan ini. Karena itu UNHCR bekerja erat dengan pemerintah, menasihati dan mendukung mereka sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab mereka. Selama pemisahan India pada tahun 1947, 6 juta pengungsi Hindu dan Sikh melarikan diri dari Pakistan yang baru terbentuk, meninggalkan aset, rumah, teman, dan terkadang keluarga mereka, dan bermukim di India. Tanggung jawab untuk merehabilitasi para pengungsi ditanggung oleh pemerintah India. Banyak pengungsi menderita trauma kemiskinan, karena kehilangan rumah dan aset mereka.
Secara singkat, seorang pengungsi adalah orang yang telah meninggalkan negaranya untuk menghindari perang atau penganiayaan, dan dapat membuktikannya.
Di sisi lain, para migran memilih untuk pindah untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan mencari pekerjaan, bersatu kembali dengan keluarga, atau untuk kehidupan yang lebih baik. Seorang migran selalu dapat kembali ke tanah airnya jika dia menemukan bahwa kehidupan baru bukanlah yang diharapkannya. Mereka dapat kapan saja mengunjungi teman dan kerabat mereka di tanah air mereka. Para migran melakukan penelitian sebelum pindah ke negara lain. Mereka mempelajari bahasa dan budaya negara yang dipilih, melamar pekerjaan, dan mendapatkan dokumen masuk yang tepat untuk pindah ke negara pilihan mereka. Siapa pun yang pindah dari satu negara ke negara lain dianggap sebagai migran kecuali ia secara spesifik melarikan diri dari perang atau penganiayaan. Migran mungkin melarikan diri dari kemiskinan yang mengerikan, atau mungkin kaya dan hanya mencari peluang yang lebih baik.
Negara bebas untuk mendeportasi migran yang tiba tanpa dokumen hukum atau karena alasan lain seperti kegiatan kriminal, yang tidak dapat mereka lakukan dengan pengungsi di bawah konvensi 1951. Untuk masing-masing pemerintah, perbedaan ini penting. Negara-negara berurusan dengan para migran berdasarkan hukum dan proses imigrasi mereka sendiri.
Saling menukar kedua istilah itu menjauhkan perhatian dari perlindungan hukum khusus yang dibutuhkan pengungsi. Kita perlu memperlakukan semua manusia dengan hormat dan bermartabat. Kita perlu memastikan bahwa hak asasi manusia para migran dan pengungsi dihormati dengan setara. Pada saat yang sama, kita juga perlu memberikan tanggapan hukum yang sesuai untuk para pengungsi, karena kesulitan khusus mereka.
Pertimbangkan kasus pulau-pulau Pasifik Kiribati dan Tuvalu dan pulau-pulau Samudra Hindia di Maladewa. Prakiraan telah menyebabkan para ahli memperingatkan bahwa karena naiknya permukaan laut, negara-negara pulau Kiribati, yang terletak di Pasifik tengah sekitar 2.500 mil barat daya Hawaii, dan Maladewa, di Samudra Hindia, dapat menghilang dalam 30 hingga 60 tahun ke depan. Negara Tuvalu, yang terletak di tengah antara Australia dan Hawaii, bisa hilang dalam 50 tahun ke depan. Seluruh populasi pulau-pulau ini harus pindah ke negara lain. Apakah Anda menyebut mereka pengungsi atau migran?