Polisi vs polisi Sheriff
Seorang deputi polisi dan deputi sheriff keduanya adalah organisasi penegak hukum. Kedua departemen ini dapat bekerja sama dalam banyak hal tetapi keduanya berbeda dalam semua aspek. Meskipun kedua departemen memiliki tujuan yang sama untuk menyediakan keselamatan publik, mereka berbeda dalam segala hal.
Salah satu perbedaan utama antara kantor polisi dan kantor sheriff adalah berkaitan dengan wilayah yurisdiksinya. Kantor sheriff adalah agen penegakan hukum yang menangani penegakan hukum atau layanan penjara yang berkaitan dengan suatu daerah atau subdivisi di suatu negara bagian. Polisi di sisi lain menjaga penegakan hukum di kota, kota, kota atau desa tertentu. Sementara layanan dept polisi terbatas pada area kecil, dept sheriff memiliki yurisdiksi atas area yang luas.
Departemen kepolisian melakukan berbagai fungsi untuk keselamatan publik. Mereka juga melakukan berbagai layanan publik seperti memberikan pendidikan keselamatan dan keamanan dalam batas yurisdiksi mereka. Di kota-kota besar, departemen kepolisian dapat mengkhususkan kelompok-kelompok seperti polisi anti huru hara dan pasukan penjinak bom. Nah, petugas sheriff juga melakukan semua fungsi ini. Terlepas dari semua ini, ia juga bertindak sebagai kantor koroner, di mana kematian yang memerlukan penyelidikan dikirim.
Perbedaan mencolok lainnya adalah bahwa sementara deputi polisi menangani semua panggilan kota dan panggilan lain yang berkaitan dengan batas yurisdiksi mereka, deputi sheriff menangani semua panggilan dari county. Karena sheriff memiliki yurisdiksi yang lebih tinggi, mereka sering dapat membantu berbagai deputi polisi.
Hal lain adalah bahwa kantor Sheriff telah didirikan oleh Konstitusi Negara. Tugas dan tanggung jawab kantor Sheriff diuraikan dalam Konstitusi. Di sisi lain, departemen kepolisian telah dibentuk berdasarkan peraturan kota. Sementara sheriff adalah pejabat terpilih, kepala polisi ditunjuk.
'Sheriff' adalah kata yang berasal dari konsep 'Shire reeve' dalam bahasa Inggris Kuno, seorang pria yang menjaga kepentingan Raja di shire atau distrik. Polisi adalah kata yang berasal dari tahun 1700-an, yang merujuk pada penegakan hukum setempat.
Ringkasan
1. Kantor Sheriff adalah lembaga penegak hukum yang menangani layanan penegakan hukum atau penjara yang berkaitan dengan suatu negara atau subdivisi di suatu negara bagian. Polisi di sisi lain menjaga penegakan hukum di kota, kota, kota atau desa tertentu.
2.Sementara layanan petugas kepolisian terbatas pada area kecil, petugas sheriff memiliki yurisdiksi atas area yang luas.
1. Kantor Sheriff telah didirikan oleh Konstitusi Negara. departemen kepolisian telah dibentuk berdasarkan peraturan kota.