Itu Presiden negara adalah warga negara pertama, serta kepala Negara. Di sisi lain, Perdana Menteri bersama dengan Dewan Menteri lainnya, mengepalai Pemerintah negara tersebut, di tingkat nasional.
Sebagian besar orang memiliki keraguan, mengenai peran, tanggung jawab, kekuasaan dan wewenang Perdana Menteri dan Presiden. Tetapi kenyataannya adalah bahwa perbedaan antara dua eksekutif bergantung pada negara yang sedang kita bicarakan, yaitu beberapa negara memiliki satu atau yang lain, sementara beberapa memiliki keduanya. Ada dua bentuk pemerintahan, yang memutuskan apakah negara memiliki salah satu atau keduanya eksekutif, ini adalah bentuk Presiden dan bentuk Parlemen..
India adalah negara yang demokratis, ia memiliki sistem pemerintahan parlementer, baik di tingkat nasional maupun negara. Dalam bentuk pemerintahan ini, ada Presiden dan Perdana Menteri. Jadi, mari kita lihat artikel yang disajikan kepada Anda, untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keduanya.
Dasar untuk Perbandingan | Perdana Menteri | Presiden |
---|---|---|
Berarti | Perdana Menteri adalah pejabat tinggi pemerintah dan orang yang paling kuat di negara ini. | Presiden adalah warga negara pertama dan memegang jabatan tertinggi di negara itu. |
Kepala | Kepala Kabinet dan Dewan Menteri. | Kepala upacara negara. |
Pemilihan | Dipilih oleh Presiden | Dipilih oleh MP dan MLA |
Partai Politik | Milik pesta, dengan mayoritas di ruang bawah. | Bukan milik partai politik manapun. |
Tagihan | Perdana Menteri dan Dewan Menteri lainnya memutuskan kebijakan dan tagihan. | Tagihan tidak bisa disahkan tanpa persetujuan Presiden. |
Keadaan darurat | Tidak dapat mendeklarasikan keadaan darurat di negara ini. | Presiden dapat mengumumkan keadaan darurat di negara tersebut. |
Keputusan Pengadilan | Tidak ada wewenang untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan. | Seorang Presiden memiliki kekuatan untuk memberikan amnesti kepada para penjahat. |
Penghapusan sebelum masa jabatan | Jika Lok Sabha lolos 'Tidak percaya diri' | Hanya melalui 'impeachment' |
Perdana Menteri (PM) adalah kepala Dewan Menteri, kepala penasihat untuk Presiden dan merupakan pejabat utama pemerintah negara tersebut. Dia memegang jabatan paling kuat di India selama lima tahun.
Presiden India, menunjuk pemimpin yang mendapat dukungan mayoritas sebagai Perdana Menteri. Dukungan dari mayoritas majelis rendah parlemen adalah suatu keharusan, bagi Perdana Menteri, karena tanpa dukungan semacam itu, ia kehilangan kantor. Lebih lanjut, PM memilih menteri di Dewan Menteri dan mendistribusikan pangkat dan portofolio kepada mereka.
Perdana Menteri, bersama dengan menteri terpilih lainnya membentuk Dewan Menteri, yang seharusnya menjadi anggota Parlemen. Dewan mulai berlaku setelah PM, sehingga tidak bisa ada tanpanya. Selanjutnya, mereka secara bersama-sama bertanggung jawab kepada Lok Sabha, yaitu jika Kementerian kehilangan kepercayaan dari majelis rendah, seluruh dewan akan mengundurkan diri..
PM menjalankan kekuasaan, yang berasal dari berbagai sumber seperti kontrol atas dewan, kepemimpinan Dewan Rakyat, akses ke media, kunjungan asing, proyeksi kepribadian pada saat pemilihan, dan sebagainya..
'Presiden India' adalah kepala eksekutif negara, kepala upacara negara, pelindung konstitusi dan komandan tertinggi ketiga angkatan bersenjata. Dia adalah eksekutif nominal yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, melalui Anggota Parlemen dan Anggota Dewan Legislatif terpilih dari semua negara bagian dan wilayah serikat. Dia memegang jabatan tertinggi selama lima tahun.
Konstitusi India menganugerahkan kekuasaan eksekutif Uni kepada Presiden, yang dilaksanakan melalui Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dia memiliki kekuasaan absolut dalam kaitannya dengan masalah legislatif, yudikatif dan darurat, yang digunakan, berkonsultasi dengan Dewan Menteri.
Presiden memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai semua hal penting dan diskusi Dewan Menteri. Perdana Menteri terikat untuk memberikan semua informasi, yang diminta oleh Presiden. Ia memiliki wewenang eksklusif untuk menunjuk para Gubernur Negara Bagian, Pengawas Keuangan dan Auditor Jenderal (CAG) India, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan anggota UPSC lainnya (Layanan Publik Union) Komisi).
Poin-poin berikut patut diperhatikan sejauh menyangkut perbedaan antara perdana menteri dan presiden:
Baik Presiden dan Perdana Menteri, tetap menjabat selama masa 5 tahun dan mendapatkan kekuasaan dan tugas mereka dari konstitusi. Ada perbedaan besar dalam peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban dari dua eksekutif utama, sehingga mereka tidak harus bingung satu sama lain..