Misi Diplomatik, atau disebut sebagai misi asing, adalah sekelompok individu, yang mewakili negara mereka di negara asing secara resmi. Selain mewakili negara, ia melindungi warga negara di negara asing, bernegosiasi dengan negara tuan rumah mengenai berbagai hal, dan membina hubungan persahabatan. Ini termasuk kedutaan atau komisi tinggi dan konsulat. Sebuah Kedutaan disebut sebagai misi asing suatu negara, diwakili oleh diplomat di negara lain.
Di sisi lain, Komisi tinggi dapat dipahami sebagai kedutaan negara Persemakmuran di negara Persemakmuran lain. Saat berbicara tentang hubungan internasional, istilah kedutaan dan komisi tinggi sering disebut. Jadi, penting untuk mengetahui perbedaan di antara mereka.
Dasar untuk Perbandingan | Kedutaan | Komisi tinggi |
---|---|---|
Berarti | Kedutaan mengacu pada misi asing yang diwakili oleh pejabat pemerintah dari suatu negara di negara lain. | Komisi tinggi adalah misi diplomatik antara negara-negara Persemakmuran. |
Kepala petugas | Duta besar | Komisioner Tinggi |
Wewenang | Menjaga hubungan yang sehat antara kedua negara. | Melakukan misi satu negara Persemakmuran di negara lain. |
Contoh | Misi diplomatik Amerika Serikat di India disebut Kedutaan Besar. | Misi diplomatik Inggris di India disebut Komisi Tinggi. |
Kedutaan tidak lain adalah kantor perdamaian tertinggi dari satu negara, yang terletak di ibu kota negara lain. Pejabat berpangkat tertinggi adalah duta besar. Tempat kedutaan dan semua pejabat diplomatik berada di bawah kekuasaan negara asal serta negara tuan rumah memberi mereka perlindungan di bawah konsep kekebalan diplomatik.
Kedutaan didirikan di negara tuan rumah untuk membangun dan memelihara hubungan yang harmonis antara negara tuan rumah dan negara, yang diwakili oleh kedutaan. Jadi, itu bertindak sebagai penghubung untuk komunikasi antara kedua negara. Selain itu, ia juga melindungi hak dan kepentingan warga negara yang diwakilinya.
Istilah Komisi Tinggi digunakan untuk merujuk misi diplomatik suatu negara, yang merupakan bagian dari Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Persemakmuran Bangsa-Bangsa menyiratkan kelompok 53 negara yang merupakan bagian dari Kerajaan Inggris di masa lalu.
Fungsi, hak, peran dan tanggung jawab Komisi Tinggi mirip dengan kedutaan. Ini dipimpin oleh seorang Komisaris Tinggi yang merupakan diplomat peringkat teratas dari misi asing.
Poin-poin yang diberikan di bawah ini menjelaskan perbedaan antara kedutaan dan komisi tinggi:
Pada umumnya, tugas dan tanggung jawab Kedutaan Besar dan Komisi Tinggi adalah sama satu sama lain. Satu-satunya perbedaan antara keduanya adalah bahwa misi diplomatik disebut sebagai komisi tinggi jika negara pengirim dan penerima keduanya adalah anggota Persemakmuran negara. Kalau tidak, misinya akan disebut sebagai Kedutaan Besar.