Perbedaan Antara Hukum Biasa dan Hukum Wajib

Hukum dapat dipahami sebagai badan aturan, ditetapkan oleh otoritas yang sesuai dan diadopsi oleh negara sebagai aturan dan prinsip yang mengatur tindakan anggotanya, yang dapat dipraktikkan dengan pengenaan hukuman. Ada dua jenis hukum, yang diadopsi di banyak negara, yaitu common law dan law law. Itu hukum adat menyiratkan hukum yang muncul dari keputusan baru yang dibuat oleh hakim, pengadilan dan pengadilan.

Di sisi lain, hukum perundang-undangan berarti hukum tertulis resmi, yang diadopsi legislatif sebagai undang-undang. Perbedaan mendasar antara hukum umum dan hukum terletak pada cara dua sistem hukum dibuat, otoritas yang menetapkan tindakan dan relevansinya.

Konten: Common Law Vs Law Law

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganHukum adatHukum menurut undang-undang
BerartiHukum yang muncul dari keputusan pengadilan disebut common law. Hukum perundang-undangan adalah sistem prinsip dan aturan hukum yang diajukan oleh undang-undang.
Bergantian dikenal sebagaiKasus hukumLegislasi
AlamEdukatifPreskriptif
BerdasarkanPreseden yudisial yang direkam.Statuta ditegakkan oleh legislatif.
Tingkat operasionalProseduralSubstantif
AmandemenDiubah oleh hukum perundang-undanganDiubah oleh undang-undang yang terpisah

Definisi Hukum Bersama

Hukum yang telah berevolusi dari keputusan yang dibuat di pengadilan banding dan preseden peradilan, dikenal sebagai hukum umum atau kadang-kadang sebagai hukum kasus. Sistem common law memberikan keunggulan pada common law, karena dianggap tidak adil untuk memperlakukan fakta yang sama dengan cara yang berbeda dalam situasi yang berbeda..

Para hakim merujuk pada kasus-kasus yang terjadi di masa lalu untuk sampai pada suatu keputusan, yang disebut sebagai preseden yang diakui dan ditegakkan dalam penilaian di masa depan yang diberikan oleh pengadilan. Oleh karena itu, ketika kasus serupa dilaporkan di masa depan, pengadilan harus memberikan putusan yang sama, yang diikuti dalam kasus sebelumnya.

Kadang-kadang, putusan yang dibuat oleh pengadilan keluar sebagai hukum baru, yang dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan berikutnya.

Definisi Hukum Hukum

Hukum perundang-undangan dapat didefinisikan sebagai sistem prinsip dan aturan hukum, yang tersedia dalam bentuk tertulis dan ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur perilaku warga negara. Ketika sebuah RUU disahkan oleh kedua majelis parlemen melalui berlakunya, itu menjadi undang-undang hukum. Dalam istilah yang lebih halus, undang-undang adalah undang-undang, yang merupakan struktur dasar sistem hukum, berdasarkan undang-undang.

Sebuah undang-undang tidak lain adalah tindakan tertulis resmi yang mengekspresikan kehendak legislatif. Ini adalah deklarasi atau perintah yang dibuat oleh hukum yang harus diikuti atau melarang tindakan atau mengatur perilaku anggota. Hukum perundang-undangan mencakup aturan untuk mengatur masyarakat dan dibuat mempertimbangkan kasus-kasus di masa depan.

Perbedaan Utama Antara Common Law dan Law Law

Perbedaan antara common law dan law law dapat ditarik dengan jelas pada premis berikut:

  1. Common law atau yang dikenal sebagai kasus hukum adalah sistem hukum di mana keputusan yang dibuat oleh hakim di masa lalu membentuk dasar untuk kasus serupa di masa depan. Di sisi lain, hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis resmi yang dibentuk oleh badan legislatif dan mengatur perilaku anggota.
  2. Hukum umum menginstruksikan, keputusan apa yang harus diberikan dalam kasus tertentu. Sebaliknya, hukum perundang-undangan menetapkan aturan pemerintahan terbaik dari masyarakat.
  3. Common law bergantung pada preseden yudisial yang terekam, yang berarti bahwa hakim akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang relevan dari kasus tersebut tetapi juga mencari putusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan dalam kasus serupa di masa lalu. Sebaliknya, hukum perundang-undangan didasarkan pada undang-undang yang diberlakukan dan diberlakukan oleh badan legislatif negara.
  4. Common law adalah hukum acara, sehingga terdiri dari seperangkat aturan yang mengatur proses pengadilan dalam berbagai gugatan. Sebaliknya, hukum perundang-undangan bersifat substantif, dalam arti menyatakan hukum dan kewajiban warga negara, bersama dengan hukuman karena tidak mematuhi aturan..
  5. Common law dapat diamandemen oleh undang-undang, sedangkan untuk mengubah undang-undang tersebut, undang-undang yang terpisah harus dibuat.

Kesimpulan

Singkatnya diskusi, hukum perundang-undangan lebih kuat daripada hukum umum, karena yang pertama dapat mengesampingkan atau memodifikasi yang terakhir. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kontradiksi antara keduanya, hukum perundang-undangan dapat berlaku. Hukum perundang-undangan tidak lain adalah undang-undang yang dibuat oleh badan pemerintah atau parlemen. Sebaliknya, common law adalah hukum yang muncul dari putusan yang dibuat oleh hakim di pengadilan.