Perbedaan Antara PPN dan GST

Beberapa negara telah mengadopsi sistem perpajakan GST yang baru; yang secara penuh mengacu pada Pajak Barang dan Jasa. Perancis adalah negara pertama yang mengadopsi rezim pajak ini, saat ini lebih dari 160 negara menggunakannya termasuk India. PPN, yang mengacu pada Pajak Pertambahan Nilai telah ada untuk sementara waktu sekarang, dan diadopsi oleh lebih banyak negara secara global. Baik pajak PPN dan GST dikenakan pada nilai-nilai penjualan atau pasokan barang. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya, baca terus untuk mengetahui apa yang membedakan satu dari yang lain.

Apa itu PPN??

Pajak Pertambahan Nilai adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah negara tertentu, pada setiap tahap produksi atau distribusi barang. Sistem pajak ini dibebankan dalam beberapa poin.

Ini adalah formulir pajak konsumsi, di mana total nilai tambah yang dibuat perusahaan sama dengan perbedaan antara hasil dan total yang dihabiskan untuk pembelian.

Pajak pertambahan nilai memungkinkan pembeli komoditas memanfaatkan kredit pajak input, ini adalah jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya akan berkurang dari kewajiban pajak bersih. Untuk memanfaatkan kredit pajak input dalam sistem PPN, pendaftaran harus diperoleh.

Dalam sistem PPN, pajak dipungut dengan menggunakan tarif yang berbeda, yang lebih umum digunakan adalah 0% untuk barang-barang pertanian, 1% untuk perhiasan berharga yang terbuat dari perak atau emas, 4% pada bahan baku dan 20% untuk barang-barang mewah.

Apa itu GST??

Pajak Barang dan Jasa sangat mirip dengan PPN. Ini adalah pajak pertambahan nilai berdasarkan tujuan yang dikenakan pada proses produksi, penjualan, dan konsumsi akhir barang dan jasa. GST menghilangkan efek cascading karena hanya berlaku untuk penambahan nilai dalam setiap tahap, di mana tidak ada pajak lain yang akan diterapkan. Efek Cascading mengacu pada pembayaran pajak dua kali lipat, di mana pembayaran pajak sebelumnya atas barang atau jasa tertentu tidak diperhitungkan.

Sistem GST ini memungkinkan pemasok untuk mengurangi biaya pajak di mana GST dibayar pada proses pembelian akan diimbangi dengan pembayaran GST dalam penyediaan barang atau jasa. Konsumen akhir akan dikenakan semua biaya pajak yang dikenakan oleh pemasok akhir dalam rantai distribusi. Beberapa negara seperti India memiliki rezim GST Ganda di mana pajak dipungut bersamaan oleh pemerintah barang dan jasa kena pajak.

Perbedaan Antara PPN dan GST

Perbedaan utama antara PPN dan GST dijelaskan di bawah ini menggunakan petunjuk berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak langsung di mana pungutannya dipungut dari tingkat negara bagian, dalam setiap tingkat produksi dan distribusi komoditas dan jasa. Ada kredit tambahan yang berlaku dari pajak yang dibayarkan sebelumnya. Pajak Barang dan Jasa di sisi lain, adalah pajak tunggal yang dibebankan pada pasokan komoditas dan layanan yang sebagian besar bergantung pada konsep nilai tambah.
  2. PPN dibebankan pada titik penjualan, GST dikenakan pada titik pasokan barang dan jasa.
  3. Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara offline, sedangkan Pajak Barang dan Jasa dilakukan secara online. Registrasi, pengajuan pengembalian dan semua fungsi terkait lainnya dipenuhi melalui portal GST yang dikendalikan dan dikelola oleh Jaringan Barang dan Layanan.
  4. Omset menentukan rezim pajak mana yang akan digunakan pemasok. Misalnya, di India, pemasok dengan omset di atas Rs. 10 lakh rentan untuk mendaftar di bawah PPN. Perputaran di atas 20 lakh membutuhkan akuisisi registrasi di bawah GST.
  5. GST adalah sistem pajak berbasis transaksi, sedangkan PPN adalah sistem berbasis ringkasan. Yang terakhir mengharuskan penjual untuk mengirimkan pengembalian pada akhir periode tertentu.
  6. Dalam sistem PPN, penjual bertanggung jawab atas pengumpulan pendapatan, sedangkan dalam GST, pengumpulan pendapatan dilakukan oleh konsumen.
  7. Pajak berganda hadir dalam rezim Pajak Penambahan Nilai, di mana produsen membayar pajak atas barang-barang yang dipotong selama produksi dan PPN atas penjualan yang dilakukan. Bea cukai dalam Pajak Barang dan Jasa dimasukkan, pajak berganda tidak dimungkinkan untuk barang tersebut.
  8. Sistem PPN tidak memungkinkan untuk memasukkan pajak kredit selama penjualan antar negara. Contoh yang baik adalah ketika produsen sepatu membayar cukai dan PPN tambahan atas penjualan sepatu di negara bagian lain. Meskipun kedua pajak tersebut merupakan pajak nilai tambah, kredit pajak tidak berlaku karena dipungut oleh badan yang berbeda, pemerintah pusat dan negara bagian. GST didasarkan pada prinsip 'satu negara pajak tunggal ”, sehingga kredit pajak akan tersedia selama perdagangan antar negara.

PPN vs. GST: Tabel Perbandingan

Ringkasan ayat PPN GST

  • Baik GST dan PPN memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh pajak dari proses pembuatan dan distribusi barang dan jasa.
  • Lebih dari 160 negara baru-baru ini mengadopsi GST atas rezim pajak PPN.
  • PPN dibebankan dalam berbagai tahap pembuatan dan distribusi, pada titik pertukaran atau penjualan.
  • GST dibebankan pada tahap pasokan barang dan jasa, karenanya, menghilangkan efek cascading.