Itu perusahaan bentuk organisasi bisnis menikmati sejumlah manfaat selama kemitraan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa, dalam perusahaan kemitraan, harus ada setidaknya dua orang, yang saling setuju untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan atau kerugian dengan cara yang ditentukan dalam perjanjian. Jumlah maksimum mitra yang bisa dimiliki oleh perusahaan kemitraan hanya 20. Ini memunculkan evolusi Perusahaan, di mana bisa ada sejumlah anggota.
Perusahaan adalah asosiasi orang-orang yang datang bersama untuk tujuan bersama dan berbagi keuntungan dan kerugiannya. Terlepas dari kenyataan bahwa, ada beberapa kesamaan antara perusahaan dan perusahaan kemitraan, ada sejumlah ketidaksamaan juga. Dalam artikel yang diberikan, kita akan berbicara tentang perbedaan antara perusahaan kemitraan dan perusahaan.
Dasar untuk Perbandingan | Perusahaan Kemitraan | Perusahaan |
---|---|---|
Berarti | Ketika dua orang atau lebih setuju untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan & kerugian bersama, itu dikenal sebagai perusahaan Kemitraan. | Perusahaan adalah asosiasi orang-orang yang menginvestasikan uangnya ke saham biasa, untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan & kerugian bisnis. |
UU yang Mengatur | Indian Partnership Act, 1932 | Indian Companies Act, 2013 |
Bagaimana itu dibuat? | Perusahaan kemitraan dibuat dengan kesepakatan bersama antara mitra. | Perusahaan ini dibuat dengan pendirian di bawah Companies Act. |
Registrasi | Sukarela | Wajib |
Jumlah minimum orang | Dua | Dua dalam hal perusahaan swasta dan Tujuh dalam hal perusahaan publik. |
Jumlah maksimal orang | 100 mitra | 200 dalam hal perusahaan swasta dan perusahaan publik dapat memiliki anggota yang tidak terbatas. |
Audit | Tidak wajib | Wajib |
Manajemen masalah | Mitra sendiri. | Direktur |
Kewajiban | Tak terbatas | Terbatas |
Kapasitas kontrak | Perusahaan kemitraan tidak dapat menandatangani kontrak atas namanya sendiri | Sebuah perusahaan dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri. |
Modal minimum | Tidak ada persyaratan seperti itu | 1 lakh dalam kasus perusahaan swasta dan 5 lakh dalam kasus perusahaan publik. |
Penggunaan kata terbatas | Tidak ada persyaratan seperti itu. | Harus menggunakan kata 'terbatas' atau 'terbatas pribadi' sebagaimana adanya. |
Formalitas hukum dalam pembubaran / penutupan | Tidak | Iya |
Badan hukum yang terpisah | Tidak | Iya |
Agensi timbal balik | Iya | Tidak |
Jenis organisasi bisnis di mana, dua orang atau lebih setuju untuk menjalankan bisnis, atas nama perusahaan atau mitra dan untuk berbagi keuntungan & kerugian bersama. Ada tiga poin utama dalam definisi ini, yaitu:
Orang-orang tersebut dikenal sebagai mitra dalam kapasitas individu mereka, sementara mereka secara bersama-sama disebut sebagai perusahaan. Perjanjian di mana syarat dan ketentuan kemitraan ditulis dikenal sebagai "Akta Kemitraan." Namun, dengan tidak adanya akta kemitraan, Indian Partnership Act, 1932 disebut. Tujuan utama dari penciptaan kemitraan adalah untuk menjalankan bisnis.
Harus dicatat bahwa mitra bertanggung jawab atas tindakan perusahaan, karena tidak ada identitas terpisah dari perusahaan itu sendiri dan oleh karena itu mitra bertanggung jawab atas hal yang sama. Selain itu, mitra tidak dapat mentransfer saham mereka tanpa persetujuan dari mitra lain.
Perusahaan adalah asosiasi orang, dibentuk dan terdaftar di bawah Indian Companies Act, 2013 atau tindakan sebelumnya lainnya. Berikut ini adalah fitur utama perusahaan:
Ada dua jenis perusahaan: Perusahaan Publik dan Perusahaan Swasta
Perusahaan dapat mengajukan gugatan atas namanya sendiri dan sebaliknya. Perusahaan dijalankan oleh perwakilannya yang dikenal sebagai direktur, yang ditunjuk oleh anggota perusahaan pada "Rapat Umum Tahunan". Selain itu, tidak ada batasan pada transferabilitas saham dalam kasus perusahaan publik, tetapi jika kita berbicara tentang perusahaan publik, ada batasan tertentu.
Karena berbagai kelemahan dalam perusahaan kemitraan, konsep perusahaan muncul. Inilah alasannya, saat ini sangat sedikit perusahaan kemitraan yang dapat dilihat, akhir-akhir ini. Ini juga telah mengembangkan konsep baru Kemitraan Terbatas (LLP).