Perbedaan Antara Perusahaan Terbatas dan Perusahaan Terbatas Swasta

Perusahaan Terbatas vs Perusahaan Terbatas Swasta
SEBUAH 
Perusahaan terbatas swasta adalah perusahaan yang dimiliki secara pribadi oleh sekelompok orang pribadi. Perusahaan terbatas adalah perusahaan terbatas publik yang dimiliki oleh masyarakat umum.

Semua saham perusahaan terbatas swasta hanya berada di tangan beberapa orang atau promotor. Sebagian besar pemegang saham di perusahaan terbatas swasta akan terdiri dari kelompok kerabat atau teman yang sangat dekat. Di sisi lain, pemegang saham di perusahaan terbatas adalah masyarakat.

Perusahaan terbatas swasta tidak dapat mendaftarkan sahamnya di bursa saham, yang berarti tidak dapat ditawarkan kepada masyarakat umum. Jika pemegang saham ingin mentransfer saham, ia harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya. Untuk saham perusahaan terbatas, mereka terdaftar di bursa saham dan siapa pun dapat membeli dan menjualnya. Perusahaan terbatas juga dapat mengundang publik untuk berlangganan sahamnya, padahal tidak mungkin dengan perusahaan terbatas swasta.

Untuk memulai perusahaan terbatas swasta, hanya ada kebutuhan untuk dua pemegang saham. Tetapi minimal 50 pemegang saham diperlukan untuk memulai sebuah perusahaan terbatas.

Dalam hal formalitas hukum, perusahaan terbatas harus mengikuti aturan ketat tertentu, yang tidak berlaku untuk perusahaan terbatas swasta. Perusahaan terbatas harus mengadakan pertemuan dan juga mengajukan laporan rutin ke Panitera. Ini tidak wajib dengan perusahaan terbatas swasta.

Dalam hal direktur, perusahaan terbatas harus memiliki tiga direktur sedangkan perusahaan terbatas swasta harus memiliki setidaknya dua direktur.

Ringkasan

  1. Perusahaan terbatas swasta adalah perusahaan yang dimiliki secara pribadi oleh sekelompok orang pribadi.
  2. Perusahaan terbatas adalah perusahaan terbatas publik yang dimiliki oleh masyarakat umum.
  3. Sebagian besar pemegang saham di perusahaan terbatas swasta akan terdiri dari kelompok kerabat atau teman yang sangat dekat. Di sisi lain, pemegang saham di perusahaan terbatas adalah masyarakat.
  4. Perusahaan terbatas swasta tidak dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek, tetapi, saham perusahaan terbatas terdaftar di bursa saham dan siapa pun dapat membeli dan menjualnya..
  5. Jika pemegang saham di perusahaan terbatas swasta ingin mentransfer saham, ia harus mendapat persetujuan dari pemegang saham lainnya.
  6. Perusahaan terbatas harus mengikuti aturan ketat tertentu, yang tidak berlaku untuk perusahaan terbatas swasta.