SEBUAH perusahaan dapat dipahami sebagai bentuk organisasi bisnis, yang merupakan asosiasi orang, yang didirikan dengan tujuan menjalankan bisnis. Ia memiliki status hukum yang berbeda dari anggotanya dan diatur oleh Undang-Undang Perusahaan, 2013. Ia adalah orang buatan, yang memiliki suksesi abadi dan stempel bersama. Biasanya bingung dengan perusahaan, yang tidak lain adalah badan hukum, terdaftar di dalam atau di luar negara.
Secara umum, korporasi dulu berarti rumah bisnis besar, yang kehadirannya ada di seluruh dunia. Di sisi lain, perusahaan memiliki ruang lingkup terbatas karena menunjukkan entitas bisnis yang ada di negara tempat terdaftar. Untuk memahami dua istilah dengan jelas, bacalah artikel yang diberikan yang menggabungkan perbedaan antara perusahaan dan perusahaan.
Dasar untuk Perbandingan | Perusahaan | Perusahaan |
---|---|---|
Berarti | Perusahaan yang dibuat dan terdaftar di bawah Indian Companies Act, 2013 dikenal sebagai Perusahaan. | Perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di atau di luar India dikenal sebagai Korporasi. |
Didefinisikan di bagian | Bagian 2 (20) dari Indian Companies Act, 2013 | Bagian 2 (11) dari Indian Companies Act, 2013 |
Tergabung | Di India | Di Dalam dan Di Luar India |
Modal Dasar Minimum | Sesuai aturan | 5 crores |
Cakupan | Relatif lebih sedikit | Lebar |
Istilah Korporasi sebagaimana didefinisikan dalam bagian 2 (11) Undang-Undang Perusahaan India, 2013 sebagai badan hukum korporasi, yang didirikan di dalam atau di luar negeri, tetapi tidak termasuk masyarakat koperasi, korporasi, dan korporasi apa pun yang dibentuk oleh pemberitahuan dalam Lembaran Berita Resmi oleh Pemerintah Pusat.
Korporasi adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum yang terpisah, yaitu identitasnya berbeda dari pemiliknya. Ia dapat menuntut atau digugat atas namanya, dengan tanggung jawab terbatas yaitu, tanggung jawab anggota dibatasi hingga jumlah yang tidak dibayar atas saham yang dipegang oleh mereka, memiliki modal dasar setidaknya lima crores, dan keberlangsungan eksistensi. Pajak Perusahaan dikenakan atas penghasilan korporasi berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961.
Istilah Perusahaan didefinisikan dalam bagian 2 (20) Undang-undang Perusahaan India, 2013 sebagai perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di bawah Undang-Undang ini atau tindakan sebelumnya lainnya. Perusahaan adalah asosiasi sukarela dari dua atau lebih dari dua orang yang bergabung untuk tujuan bersama, diperlakukan sebagai kepribadian hukum yang berbeda dan suksesi abadi.
Perusahaan dianggap sebagai orang buatan yang memiliki stempel umum dan kantor pusat terdaftar. Seperti halnya Korporasi, perusahaan memiliki hak untuk menuntut atau dituntut atas namanya sendiri.
Perusahaan dapat dari jenis berikut:
Poin-poin yang diberikan di bawah ini penting, sejauh perbedaan antara perusahaan dan perusahaan terkait:
Perbedaan antara Perusahaan dan Korporasi adalah halus tetapi masih cakupan kata Corporation lebih besar dari Perusahaan. Pajak Perusahaan dikenakan pada kedua entitas sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat digunakan secara sinonim.