Perbedaan Antara Penyelundupan dan Perdagangan

Penyelundupan vs Perdagangan

Penyelundupan dapat didefinisikan sebagai pengangkutan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain secara ilegal. Ini adalah pengangkutan barang atau transportasi orang yang melanggar hukum dan peraturan yang ada.

Perdagangan manusia terutama mengacu pada perdagangan manusia. Terlepas dari perdagangan manusia, ada perdagangan narkoba dan perdagangan senjata. Ketika merujuk pada jenis kejahatan, penyelundupan adalah kejahatan yang dilakukan terhadap negara dan bukan terhadap korban. Dalam kasus perdagangan manusia, ada pelanggaran hukum imigrasi. Dalam pengangkutan barang-barang selundupan, ada pelanggaran hukum negara. Tapi perdagangan manusia adalah kejahatan terhadap orang. Perdagangan manusia adalah pelanggaran terhadap hak-hak individu atau pelanggaran hak asasi manusia.

Ketika berperang melawan penyelundupan, orang-orang memperjuangkan perlindungan kedaulatan suatu bangsa. Dalam perang melawan perdagangan manusia, ini adalah perjuangan untuk melindungi seseorang dari pelanggaran HAM.

Dalam penyelundupan, hubungan antara penyelundup dan migran berakhir setelah transportasi ilegal dan setelah bayaran dibayarkan. Namun dalam perdagangan, korban sering dieksploitasi bahkan setelah tindakan ilegal dilakukan. Ketika mempertimbangkan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia, yang pertama dilakukan tanpa persetujuan korban. Bahkan jika korban telah memberikan persetujuan pada awalnya, itu menjadi tidak berarti pada waktunya. Penyelundupan manusia dilakukan atas persetujuan korban.

Dalam perdagangan manusia, ada unsur penipuan, pemaksaan, atau pemaksaan. Namun dalam penyelundupan manusia, tidak ada kekuatan seperti itu. Orang-orang yang diselundupkan dari satu tempat ke tempat lain umumnya bekerja sama meskipun mereka tahu mereka melanggar hukum.

Ringkasan:

1. Perjudian dapat didefinisikan sebagai pengangkutan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain secara ilegal.
2.Trafficking terutama mengacu pada perdagangan manusia. Terlepas dari perdagangan manusia, ada perdagangan narkoba dan perdagangan senjata.
3. Perundingan adalah kejahatan yang dilakukan terhadap negara dan bukan terhadap korban. Dalam kasus perdagangan manusia, ada pelanggaran hukum imigrasi.
4. Perdagangan manusia dilakukan tanpa persetujuan korban dan penyelundupan manusia dengan persetujuan.