Perbedaan Antara Restrukturisasi dan Reorganisasi

Restrukturisasi VS Reorganisasi

Restrukturisasi dapat berarti salah satu dari hal-hal berikut:

Proses menata ulang kepemilikan, hukum, atau struktur operasi perusahaan untuk perbaikan perusahaan atau untuk meningkatkan keuntungannya di pasar.

Ini juga dapat menyiratkan perubahan dalam kepemilikan, demerger, atau perubahan dalam bisnis seperti pembelian atau kebangkrutan.

Tiga istilah lain dapat menyiratkan maknanya: restrukturisasi keuangan, restrukturisasi hutang, dan restrukturisasi korporasi.

Seluruh proses restrukturisasi didasarkan pada keputusan penting apakah akan memposisikan ulang perusahaan atau menyimpannya dengan menjual sebagian perusahaan kepada investor atau mengurangi layanan, atau mengurus hutang keuangan. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, perusahaan menyewa penasihat keuangan dan hukum atau CEO baru untuk membuat keputusan.

Reorganisasi mengambil alih perusahaan yang bangkrut atau tidak stabil secara finansial dengan menyatakan kembali aset dan liabilitasnya. Ini melibatkan diskusi dengan kreditor tentang pembayaran sehingga pengulangan hutang keuangan diminimalkan. Reorganisasi juga dapat merujuk pada penjualan atau merger perusahaan yang melibatkan perubahan kepemilikan, perubahan hukum dan tingkat manajemen, serta perubahan dalam stok. Ini adalah proses formal yang diawasi pengadilan yang merestrukturisasi keuangan perusahaan setelah mengalami kebangkrutan. Selama periode ketika perusahaan mengajukan kebangkrutan dan pengadilan meninjaunya, perusahaan diselamatkan dari kreditor. Reorganisasi juga dapat terjadi untuk mengambil keuntungan dari peraturan pajak yang berubah. Ini membawa perubahan struktural hukum dan korporasi ke perusahaan yang terlibat. Salah satu tujuan reorganisasi adalah untuk membayar kreditor sebanyak mungkin dari jumlah utang, dan juga merestrukturisasi manajemen, operasi, dan keuangan perusahaan dengan mengingat bahwa masalah yang sama (kebangkrutan) tidak terulang kembali..

Perbedaan antara restrukturisasi dan reorganisasi:

1. Restrukturisasi dilakukan untuk membuat suatu organisasi menguntungkan atau membuatnya mencapai

standar pasar saat ini. Diperlukan reorganisasi untuk menstabilkan perusahaan yang ada

menghadapi kebangkrutan.

2. Penasihat hukum dan keuangan atau CEO baru dipekerjakan untuk mengurus perusahaan selama

restrukturisasi. Selama reorganisasi, seluruh proses berlangsung di bawah

pengawasan pengadilan untuk mengurus perubahan struktural hukum dan manajemen.

Ringkasan:

1. Restrukturisasi memastikan bahwa perusahaan menjadi lebih efektif dan lebih terorganisir.

Ini berfokus pada bisnis inti dan mengurus perubahan strategis dan keuangan

rencana.

2. Reorganisasi memastikan bahwa peluang baru terbuka, ada peningkatan

keuntungan, dan perlindungan hukum dan keuangan yang diperbarui diberikan kepada perusahaan selama

waktu mencoba.