Perbedaan Antara Pertanggungjawaban dan Kelalaian

Kewajiban vs Kelalaian

Apa itu tanggung jawab dan kelalaian? Tanggung jawab adalah tanggung jawab sedangkan kelalaian adalah kurangnya tanggung jawab.

Jika seseorang bertanggung jawab atas kerusakan pada mobil Anda, itu berarti bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang salah yang menyebabkan kerusakan. “Kelalaian” berarti cedera atau kecelakaan yang disebabkan oleh seseorang karena tidak melakukan sesuatu dengan cara yang tepat. Misalnya, kecelakaan yang melibatkan mengemudi dalam keadaan mabuk adalah kelalaian.

"Tanggung jawab" juga dapat didefinisikan sebagai penyebab yang mengarah pada hasil negatif. Dalam istilah hukum, pertanggungjawaban tidak berarti bahwa ada keputusan atau upaya sadar untuk menciptakan cedera atau kecelakaan yang dapat menyebabkan bahaya. Dalam istilah hukum, "kelalaian" didefinisikan sebagai "kurangnya perawatan atau perhatian orang untuk mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi bahaya atau bahaya tertentu."

"Kelalaian" juga didefinisikan sebagai perilaku ceroboh yang dapat menimbulkan liabilitas. Ini juga bisa disebut kegagalan untuk berperilaku sebagai orang yang bertanggung jawab.

Tanggung jawab hukum muncul dari tiga kesalahan hukum seperti: gugatan, kejahatan, dan pelanggaran kontrak. Tort adalah kesalahan yang dilakukan terhadap organisasi atau orang yang menyebabkan kerugian bagi mereka. "Kejahatan" termasuk: pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pencurian, dan banyak lagi seperti itu. “Pelanggaran kontrak” adalah kondisi di mana kontrak atau perjanjian tidak ditangani.

Pengadilan akan memberikan ganti rugi dalam kasus kelalaian jika memenuhi persyaratan bahwa ada kegagalan untuk melakukan tugas jika penggugat menderita kerugian atau cedera karena tindakan lalai.

Ringkasan:

1. "Tanggung jawab" adalah tanggung jawab sedangkan "kelalaian" adalah kurangnya tanggung jawab.
2. "Kelalaian" berarti "cedera atau kecelakaan yang disebabkan oleh seseorang karena tidak melakukan sesuatu dengan cara yang tepat." "Tanggung jawab" dapat didefinisikan sebagai "penyebab yang mengarah pada hasil negatif."
3.Dalam istilah hukum, "pertanggungjawaban" tidak berarti bahwa ada keputusan atau upaya sadar untuk menciptakan cedera atau kecelakaan yang dapat menyebabkan bahaya. Dalam istilah hukum, "kelalaian" didefinisikan sebagai "kurangnya perawatan atau perhatian orang untuk mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi bahaya atau bahaya tertentu."
4. "Kelalaian" juga disebut "perilaku ceroboh yang dapat menimbulkan tanggung jawab."
5. Tanggung jawab hukum timbul dari tiga kesalahan hukum seperti: gugatan, kejahatan, dan pelanggaran kontrak.
6. Pengadilan akan memberikan ganti rugi jika terjadi kelalaian jika memenuhi persyaratan bahwa ada kegagalan untuk melakukan tugas jika penggugat menderita kerugian atau cedera karena tindakan lalai.