Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Hukum vs Statuta

"Hukum" dan "undang-undang" keduanya merujuk pada hukum tertentu yang telah dibuat dan diterapkan dalam suatu masyarakat untuk beberapa jenis disiplin, aturan, dan peraturan yang harus diikuti oleh komunitas atau masyarakat atau bangsa secara keseluruhan. "Hukum" dan "undang-undang" berbeda satu sama lain karena hukum mengacu pada beberapa aturan umum yang dibuat dan diikuti oleh masyarakat untuk waktu yang lama yang masih diikuti. Ini belum tentu ditulis sedangkan undang-undang mengacu pada undang-undang yang telah disahkan sebagai tagihan oleh legislatif suatu negara atau telah ditulis dan dikonsultasikan untuk digunakan.

Hukum
"Hukum" dapat didefinisikan sebagai tubuh prinsip dan aturan yang mengatur urusan atau perilaku masyarakat atau komunitas. Di Amerika Serikat, hukum muncul di Kode A.S. Undang-undang tetap dan terus muncul di Kode A.S. hingga hukum itu berlaku aktif. Hukum Amerika Serikat bersifat kumulatif, terlepas dari hukum apa yang muncul pada jam berapa. Hukum adalah pedoman dan aturan yang ditegakkan oleh berbagai institusi. Ada banyak hukum yang berbeda seperti:

Hukum properti- Hukum ini berkaitan dengan kepemilikan dan pengalihan harta pribadi atau real menurut aset peraturan yang dibuat.
Hukum kontrak - Ini mencakup aturan yang mengikat Anda pada kontrak seperti membeli saham atau tindakan sederhana seperti membeli tiket kereta, dll.
Percaya hukum - Undang-undang ini berurusan dengan aset yang dimiliki untuk investasi dan hukum yang diterapkan dalam perdagangan keuangan atau sekuritas.
Hukum Pidana - Hukum pidana adalah hukum yang berhubungan dengan seseorang yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat dan aturan yang menghukum mereka.
Hukum Konstitusional - Hukum yang memberikan pedoman untuk membuat undang-undang baru atau mempertahankan yang lama, dan hukum yang melindungi hak asasi manusia disebut hukum Konstitusi. Ini juga menetapkan pedoman untuk pemilihan politisi.
Hukum Administratif - Undang-undang ini membantu dalam meninjau keputusan pemerintah. Ini hanya beberapa dari undang-undang yang menetapkan pedoman untuk berfungsinya suatu komunitas dengan lebih baik. Ketika komunitas yang dipertimbangkan bukan hanya sebuah bangsa, maka ada hukum internasional juga. Hukum agama sangat diikuti dan dipatuhi di banyak negara. Jadi, ada banyak jenis hukum yang mungkin atau mungkin tidak ditulis.

Statuta
"Statuta" juga disebut hukum statuta. Ini adalah hukum tertulis yang telah diputuskan oleh legislatif suatu negara atau oleh legislator jika ada monarki di negara tersebut. Ini adalah hukum tertulis sehingga berbeda dari banyak hukum lisan atau hukum adat di mana tidak ada aturan tertulis, tetapi peraturan dan pedoman tertentu telah diikuti untuk waktu yang lama..

Hukum statuta berasal dari kotamadya atau legislatif negara bagian atau pada tingkat yang lebih tinggi dari legislatif nasional. Statuta kotamadya atau negara bagian tunduk pada hukum statuta nasional.

Suatu undang-undang juga disebut “hukum sidang,” dan kedua kata ini dapat digunakan secara bergantian. Statuta, tidak seperti undang-undang, diterbitkan dalam Statuta Besar Amerika Serikat. Ini bukan kumulatif; setiap sesi legislatif memiliki volume terpisah.

Ringkasan:

1.Statute law adalah hukum tertulis yang berasal dari kotamadya, negara bagian, atau badan legislatif nasional; hukum adalah pedoman atau aturan tertulis atau tidak tertulis yang diikuti oleh masyarakat.
2.Statutes tidak bersifat kumulatif; setiap sesi legislatif memiliki volume terpisah. Hukum bersifat kumulatif. Mereka muncul di Kode A.S. sampai hukum itu berlaku aktif.
3. Undang-undang negara diterbitkan dalam Statuta Amerika Serikat pada umumnya; hukum muncul di Kode A.S..