Dalam hal menjaga waktu di Sri Lanka, orang harus mempelajari perbedaan antara SLST dan UTC. Sri Lanka telah mengadopsi standar UTC untuk mengatur Waktu Standar atau SLST Sri Lanka. Waktu Standar Sri Lanka ditetapkan sebagai UTC + 5.30. Ini diterima dalam undang-undang mereka melalui pemberitahuan gazette. Secara umum, waktu negara ditetapkan berdasarkan standar GMT dan UTC dianggap lebih sebagai standar waktu berbasis internet dan digunakan oleh jaringan telekomunikasi secara global. Sri Lanka mengambil keputusan untuk mendasarkan waktu mereka pada UTC setelah banyak perubahan yang dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan di Sri Lanka selama ini..
UTC atau Waktu Universal Terkoordinasi adalah standar waktu yang digunakan untuk beberapa standar Internet dan World Wide Web. Waktu Universal Terkoordinasi (UTC) ditentukan oleh Biro Bobot dan Ukuran Internasional (BIPM). Ini juga merupakan dasar dari sistem penentuan posisi global satelit (GPS). UTC digunakan oleh Network Time Protocol, dibuat untuk menyinkronkan jam dari banyak komputer melalui Internet. Perbedaan antara Waktu Rata-rata Greenwich dan Waktu Universal yang Terkoordinasi diukur dalam sepersekian detik.
Sri Lanka mengikuti Waktu Standar India (IST) (UTC + 5.30) di masa lalu dan sekarang telah berubah menjadi Waktu Standar Sri Lanka (SLST). Pada 2011, Presiden Sri Lanka saat itu, Presiden Mahinda Rajapaksa, menyatakan hal ini mulai 11 April 2011 tengah malam. SLST juga sama dengan IST, yaitu UTC + 5.30.
Di masa lalu juga, Sri Lanka mengikuti batas waktu UTC. Namun, pada tahun 1996, Waktu Standar Sri Lanka diubah menjadi GMT + 06:30 jam untuk tujuan penghematan siang hari. Ini dilakukan di Sri Lanka karena kekurangan daya yang parah yang dialami Sri Lanka pada saat itu. Ada beberapa jam pemadaman listrik setiap hari dan untuk mempermudah warga negara metode ini diikuti. Namun, itu tidak lagi dalam praktek, dan saat ini Sri Lanka tidak mengikuti waktu musim panas.
Sekarang, Waktu Standar Sri Lanka sedang disinkronkan untuk meminimalkan kesulitan yang dihadapi karena waktu yang bertentangan ditampilkan oleh lembaga dan orang-orang yang ditambahkan oleh sumber pemerintah.
Di Sri Lanka, SLST dikelola berdasarkan bagian 6 dari Unit Pengukuran, Standar dan Layanan Act No.35 tahun 1995. Waktu Standar Sri Lanka (SLST) tersedia di www.sltime.org
• UTC adalah Waktu Universal Terkoordinasi. SLST adalah Waktu Standar Sri Lanka.
• Perbedaan antara SLST dan UTC adalah UTC + 5.30.
• Waktu Universal Terkoordinasi (UTC) ditentukan oleh Biro Bobot dan Ukuran Internasional (BIPM) dan, di Sri Lanka, waktu tersebut dipertahankan di bawah bagian 6 dari Unit Pengukuran, Standar, dan Undang-Undang Layanan No.35 tahun 1995.
• Sebelumnya SLST mengikuti IST (Indian Standard Time), yang juga UTC + 5.30.
Gambar milik: UTC - 6 dan UTC + 5.30 melalui Wikicommons (Public Domain)