Perbedaan Antara Hukum dan Perundang-undangan

Hukum vs Legislasi

Diperlukan hukum di setiap budaya dan masyarakat, untuk membantu menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap norma. Sementara ada perbedaan kualitatif antara norma-norma sosial dan hukum yang dapat ditegakkan oleh pengadilan, hukum melayani tujuan mengendalikan perilaku menyimpang. Ada kata lain yang membingungkan banyak orang ketika memahami hukum, dan itu adalah undang-undang. Hukum negara, sebelum disahkan di parlemen, tetap menjadi bagian dari undang-undang dan akhirnya mengambil bentuk hukum yang harus diikuti oleh satu dan semua. Ada perbedaan halus antara dua konsep meskipun undang-undang yang mendahului hukum.

Hukum

Hukum adalah aliran studi seperti seni dan sains. Ini adalah sistem hukuman yang dimaksudkan untuk orang yang melanggar aturan tertulis ini yang disahkan oleh pemerintah di tempat. Akibatnya, ada sistem pemerintahan di mana legislator terpilih berdebat dan mengeluarkan aturan dan peraturan untuk kepentingan masyarakat. Ketika disetujui dan disahkan oleh parlemen atau majelis lain yang mungkin ada, aturan ini menjadi hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga negara..

Undang-undang suatu negara sering didasarkan pada norma-norma sosial dan menjadi alat di tangan pemerintah untuk mengawasi perilaku menyimpang di masyarakat. Hukum ditulis dan dikodifikasi dan dapat digunakan di pengadilan, untuk mendapatkan hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini. Ada banyak sumber hukum. Sementara banyak hukum tanah terkandung dalam konstitusi tanah yang berfungsi sebagai dasar hukum yang dibuat kemudian, ada hukum yang terbentuk karena perubahan dalam masyarakat dan budaya.

Legislasi

Legislasi adalah kata yang digunakan untuk hukum sebelum menjadi hukum negara; yaitu ketika sedang dalam proses menjadi hukum. Padahal, hukum adalah aturan dan regulasi yang diusulkan dan diperdebatkan di parlemen oleh para legislator terpilih. Pada tahap inilah undang-undang disebut sebagai bagian dari legislasi yang diusulkan. Di banyak negara, undang-undang juga disebut sebagai RUU sampai telah diperdebatkan dan disahkan oleh majelis parlemen dan menerima meterai persetujuan Presiden..

Legislasi dapat disahkan, diberlakukan, atau diumumkan tergantung pada apakah itu produk parlemen atau dibuat oleh pemerintah saat itu. Ketika dibuat oleh DPR, undang-undang dipindahkan, diperdebatkan dan diubah sebelum akhirnya disahkan. Hanya setelah legislasi mendapat persetujuan atau sanksi Presiden bahwa itu disebut sebagai hukum negara.

Apa perbedaan antara Hukum dan Perundang-undangan?

• Hukum adalah aturan atau regulasi yang dimaksudkan untuk menegakkan konstitusi dan norma-norma sosial melalui sistem atau hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan paksaan.

• Hukum, sebelum diberlakukan atau diundangkan, tetap dalam bentuk undang-undang.

• Legislasi juga disebut RUU yang digerakkan oleh anggota dewan legislatif yang diperdebatkan dan diubah sebelum disahkan oleh DPR..

• Sumber hukum dapat berupa konstitusi atau majelis legislatif, tetapi legislasi hanya ada di majelis legislatif atau majelis parlemen..

• Legislasi adalah undang-undang yang sedang dibuat meskipun ada juga legislasi yang tidak pernah melihat cahaya hari dan tidak pernah menjadi hukum negara.