Pengadilan Internasional(ICJ) dan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah dua institusi yang berfokus pada hak asasi manusia dan hukum humaniter. Pengadilan adalah bentuk pengadilan, seringkali merupakan lembaga pemerintah, di mana segala sesuatu yang melampaui hukum atau hukum manusia diselidiki. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah dua pengadilan yang perlu dibandingkan yang mudah membingungkan satu sama lain. Kedua pengadilan terletak di Den Haag, Belanda dan dalam kebanyakan kasus mereka hampir sama, namun berbeda dalam yurisdiksinya.
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan permanen yang telah dibuat untuk menuntut orang-orang karena genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Pada dasarnya, ICC berfokus pada dua badan hukum internasional yang menangani perlakuan terhadap individu, hak asasi manusia dan hukum humaniter. Ada lima situasi saat ini di mana ICC telah membuka penyelidikan: Uganda Utara, Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Darfur (Sudan) dan Republik Kenya. ICC memiliki yurisdiksi termasuk kejahatan dengan yurisdiksi pengadilan, yurisdiksi teritorial, yurisdiksi temporal dan gratis. ICC independen secara hukum dan fungsional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara. ICJ juga memberikan nasihat dan pendapat tentang pertanyaan hukum yang diajukan oleh organ-organ internasional yang berwenang, dan Majelis Umum PBB. Telah dicatat bahwa kasus-kasus sebelum ICJ mengikuti prosedur standar di mana kasus tersebut diajukan oleh pemohon yang mengajukan peringatan tertulis yang menetapkan dasar yurisdiksi Pengadilan dan manfaat klaimnya..
Setelah memberikan definisi untuk kedua pengadilan ini, sekarang mudah untuk mengidentifikasi di mana seseorang harus melaporkan kasus berdasarkan lokasi dan situasi seseorang. Dengan bantuan kedua pengadilan ini, investigasi kriminal menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Satu-satunya perbedaan adalah yurisdiksi masing-masing pengadilan. Jika negara yang menjadi bagiannya adalah bagian dari PBB, warga negara dari negara itu dapat langsung pergi ke ICJ dan jika negara tersebut bukan bagian dari PBB, mereka diharuskan untuk pergi ke ICC untuk proses lebih lanjut.
Ringkasan:
• ICC dan ICJ keduanya pengadilan yang mengakomodasi investigasi dan proses pidana.
• Pengadilan ICC dan ICJ keduanya berlokasi di Den Haag, Belanda.
• Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara sementara ICC secara hukum dan fungsional independen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
• Jika negara yang menjadi bagian dari PBB, ICJ langsung berlaku sementara jika tidak, seseorang diharuskan untuk mendekati ICC untuk proses lebih lanjut.
• Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dipanggil untuk menjadi pengadilan permanen untuk menuntut orang-orang yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi sementara ICJ menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan oleh negara dan ICJ juga memberikan saran dan pendapat tentang pertanyaan hukum yang diajukan. oleh organ-organ internasional yang berwenang, dan Majelis Umum PBB.