Mengidentifikasi perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual tidaklah rumit. Istilah-istilahnya tidak jarang dan, pada kenyataannya, konsep terkait. Kita semua yang mengenal hukum yang mengatur kekayaan intelektual memiliki pemahaman mendalam tentang kedua istilah tersebut. Bagi kita yang tidak begitu mengenal, penjelasan sederhana dari kedua istilah ini cukup untuk mengidentifikasi perbedaan antara keduanya. Kekayaan intelektual adalah istilah yang luas sementara hak cipta mewakili bentuk tertentu dari perlindungan kekayaan intelektual.
Kekayaan Intelektual telah didefinisikan sebagai sebuah ciptaan tak berwujud dari pikiran manusia yang diekspresikan dalam bentuk nyata, dan itu diberikan hak properti tertentu. Itu mewakili sesuatu yang orisinal, sesuatu yang unik yang belum pernah kita lihat atau dengar sebelumnya. Gagasan orisinal bukan merupakan kekayaan intelektual. Jadi, jika seseorang memiliki ide untuk menulis lagu yang unik, ide itu tidak termasuk dalam definisi kekayaan intelektual, kecuali jika orang itu mengekspresikan ide itu melalui bentuk nyata seperti dengan menulis kata-kata lagu secara fisik. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah kapan ide yang unik atau orisinal diekspresikan melalui sarana fisik seperti melalui novel, musik, tarian, penemuan, dan lain-lain.
Seseorang memiliki kekayaan intelektual jika ia menciptakannya atau membeli hak kekayaan intelektual dari pencipta karya tersebut. Kekayaan intelektual mungkin memiliki lebih dari satu pemilik dan pemilik dapat berupa orang atau bisnis. Mengingat bahwa itu adalah jenis properti, itu dengan demikian dapat dijual atau ditransfer. Contoh-contoh kekayaan intelektual termasuk buku, novel, penemuan, musik, kata-kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.
Hukum kekayaan intelektual adalah bidang hukum yang populer mengingat perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Perkembangan ini kadang-kadang menghasilkan situasi negatif seperti penggunaan kekayaan intelektual yang tidak sah atau ilegal, atau secara sederhana, menggunakan ide orang lain tanpa izin atau persetujuan mereka. Bidang hukum ini bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pencipta karya asli. Hak-hak ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual dan sekaligus merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Contoh dari hak atau bentuk perlindungan tersebut termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Kekayaan intelektual - ide unik atau orisinal dalam bentuk nyata
Hak cipta, sebagaimana disebutkan di atas, adalah Sebuah bentuk perlindungan atau hak yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual. Ini didefinisikan sebagai hak hukum, atau hak tidak berwujud dan eksklusif dari pencipta karya atau penemuan asli, untuk mencegah atau mengecualikan orang lain dari reproduksi, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan, melakukan, menampilkan, atau menggunakan karya yang dicakup oleh hak cipta untuk periode waktu tertentu. Ini berarti bahwa pemilik adalah satu-satunya orang yang dapat mereproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan karyanya untuk jangka waktu tertentu, atau memiliki hak tunggal untuk melakukannya. Perlu diingat, bagaimanapun, bahwa pemilik kekayaan intelektual dapat menjual atau mentransfer hak cipta (hak perlindungan) mereka kepada orang lain; yaitu, penerbit, mendistribusikan dan / atau perusahaan rekaman.
Hak cipta pada dasarnya berupaya untuk melindungi ekspresi ide seseorang. Jadi, misalnya, itu akan diketahui atau dipublikasikan kepada dunia bahwa lagu XYZ diciptakan oleh Sam dan bukan oleh Jim, Tom, Harry, atau Jack. Ini juga memungkinkan pencipta karya asli untuk mendapatkan keuntungan, secara finansial, dari upaya kreatifnya. Contoh-contoh hak cipta termasuk perlindungan karya cetak seperti buku, novel, puisi, dan karya sastra lainnya, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, lirik lagu, gambar, karya seni pahat dan arsitektur, koreografi, rekaman suara, dan lainnya seperti karya serupa. Pelanggaran hak cipta akan merupakan pelanggaran terhadap hak pemilik, lebih dikenal sebagai pelanggaran hak cipta. Karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta dapat digunakan atau direproduksi oleh siapa pun yang menunjukkan bahwa persetujuan pemilik tidak diperlukan. Hak cipta tidak melindungi ide. Sebaliknya, itu melindungi ekspresi ide; yang berarti bahwa karya asli harus dalam bentuk nyata untuk menerima perlindungan hak cipta.
Suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik properti intelektual
Perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual dengan demikian mudah diidentifikasi. Istilah-istilah tersebut adalah konsep terkait dalam kekayaan intelektual yang merupakan istilah luas yang mencakup kreasi baru dari pikiran manusia sementara hak cipta adalah bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual..
• Kekayaan intelektual merupakan ciptaan tak berwujud dari pikiran manusia yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
• Hak cipta adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual.
• Ketika ide unik atau orisinal diungkapkan melalui sarana fisik seperti buku, musik, atau penemuan, itu menjadi kekayaan intelektual.
• Hak cipta melindungi ekspresi ide dan memberikan pemilik hak tunggal untuk mereproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan karyanya selama jangka waktu tertentu.
• Kekayaan Intelektual meliputi buku, novel, penemuan, musik, kata-kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.
• Hak cipta mencakup perlindungan terhadap karya cetak seperti buku, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, gambar, karya seni pahat dan arsitektur, koreografi.
Gambar: