Banding vs Ulasan
Dalam sistem peradilan, selalu ada ketentuan untuk mendapatkan ganti rugi jika pihak dalam suatu kasus merasa dirugikan oleh keputusan pengadilan hukum. Ada sistem banding terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah di pengadilan yang lebih tinggi, dan ada juga prosedur yang disebut peninjauan yang berkaitan dengan legalitas putusan atau keputusan. Banyak orang tetap bingung antara daya tarik dan ulasan karena kesamaan mereka dan tumpang tindih yang cukup. Artikel ini berupaya menyoroti perbedaan antara daya tarik dan ulasan agar pembaca memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dua alat yang tersedia untuk mereka.
Menarik
Ketika salah satu pihak dalam putusan pengadilan tidak puas dengan putusan dan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan, itu dikatakan sebagai banding. Selalu ada orang yang merasa ditipu atau kecewa dengan putusan pengadilan. Orang-orang ini mencari pertolongan dari putusan karena mereka mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi untuk pembalikan atau modifikasi putusan. Oleh karena itu, banding adalah permohonan untuk putusan kedua tentang hal yang sama oleh pihak yang dirugikan. Dalam kebanyakan sistem peradilan, banding dianggap sebagai hak rakyat dan alat untuk menuntut ganti rugi jika suatu pihak merasa telah dirugikan oleh keputusan pengadilan. Banding selalu lebih disukai di pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding gagal, banding kedua dapat diajukan. Banding selalu diajukan oleh salah satu pihak yang berkepentingan.
Ulasan
Peninjauan kembali adalah alat yang digunakan oleh pihak yang dirugikan, untuk meminta pengadilan mempertimbangkan keputusan atau putusannya. Ulasan digunakan dalam situasi di mana tidak ada ketentuan untuk banding. Peninjauan bukan hak hukum rakyat dan dianggap sebagai hak diskresi pengadilan karena dapat menolak permintaan peninjauan. Peninjauan kembali dilakukan di pengadilan hukum yang sama dari tempat keputusan aslinya diambil. Tidak ada sistem peninjauan kedua. Peninjauan dapat dilakukan oleh suo moto oleh pengadilan.
Apa perbedaan antara Banding dan Ulasan?
• Tinjauan sebagian besar berkaitan dengan kebenaran masalah hukum suatu keputusan sedangkan banding sebagian besar berkaitan dengan kebenaran keputusan itu sendiri.
• Tinjauan diajukan di pengadilan yang sama sedangkan banding diajukan di pengadilan yang lebih tinggi.
• Banding adalah hak hukum individu, sedangkan peninjauan adalah hak diskresi pengadilan.
• Ketidakteraturan prosedural, ketidakwajaran, ketidakrasionalan, dan ilegalitas merupakan dasar dari suatu tinjauan sedangkan ada alasan ketidakpuasan atau kekecewaan karena mengajukan banding..
• Banding adalah permintaan untuk mengubah atau memodifikasi keputusan atau putusan sedangkan peninjauan kembali adalah permintaan untuk melihat keabsahan putusan.