Act vs Bill
Kita semua tahu tentang hukum negara yang dimaksudkan untuk diikuti oleh semua warga negara. Hukum, atau undang-undang sebagaimana dimaksud, adalah hak prerogatif parlemen yang dibuat dari anggota yang dikenal sebagai legislator. Legislator ini membahas debat, mengubah, dan kemudian memungkinkan untuk pengesahan RUU yang merupakan undang-undang yang diusulkan. RUU tersebut dapat berasal dari pemerintah maupun anggota swasta. Banyak orang tetap bingung tentang perbedaan antara RUU dan UU. Artikel ini mencoba menyoroti perbedaan-perbedaan ini dan membuatnya lebih mudah untuk memahami hubungan antara UU dan RUU.
Untuk memulainya, RUU adalah undang-undang yang diusulkan, dan itu menjadi Undang-Undang (atau peraturan, seperti kasusnya), setelah RUU ini dibahas dan diperdebatkan oleh anggota parlemen yang dapat memperkenalkan perubahan RUU karena mereka anggap cocok. Setelah sebuah RUU dibahas dan disahkan oleh majelis rendah parlemen, ia pergi ke majelis tinggi parlemen di mana ia menjalani prosedur yang sama dengan majelis rendah dan hanya ketika majelis tinggi juga melewati tagihan dalam bentuk yang diusulkan oleh majelis rendah, tagihan dikirim kembali ke majelis rendah. Majelis Rendah kemudian mengirimkan RUU kepada Presiden untuk persetujuannya, dan begitu Presiden memberikan anggukan, RUU tersebut menjadi dan UU, atau hukum negara. Jika Majelis Tinggi mengusulkan amandemen, RUU itu sekali lagi dibahas di majelis rendah untuk membuat amandemen yang sesuai. Prosedur ini diulangi lagi dan kecuali majelis tinggi lolos dalam bentuk yang dikirim majelis rendah, RUU itu tidak bisa menjadi undang-undang..
Secara singkat: Perbedaan Antara UU dan RUU • RUU adalah rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota Parlemen atau dapat diperkenalkan oleh pemerintah sendiri • RUU itu diletakkan usang di majelis rendah parlemen dan setelah disahkan setelah musyawarah, RUU itu pergi ke majelis tinggi untuk persetujuan. Hanya setelah RUU tersebut disahkan oleh Majelis Tinggi juga bahwa RUU tersebut dikirim kepada Presiden untuk persetujuannya. • RUU itu akhirnya menjadi hukum (UU) tanah setelah disahkan oleh parlemen dan juga mendapat persetujuan dari Presiden.
|