Commonwealth vs Protektorat
Persemakmuran dan negara-negara yang dilindungi adalah status sekelompok negara yang membentuk persemakmuran bersama dan sebuah negara yang dilindungi oleh negara lain yang lebih kuat. Dalam kedua kasus tersebut, negara-negara yang bersatu atau dilindungi oleh negara lain adalah kedaulatan bebas dan independen.
Persemakmuran
Commonwealth mengacu pada sekelompok negara yang merdeka dan berdaulat atau terkadang wilayah di dalam negara yang membentuk kelompok atau aliansi. Aliansi ini dibentuk atas dasar beberapa benang merah yang menyatukan bangsa-bangsa seperti budaya, sejarah, agama, dan kepercayaan umum. Negara-negara ini mungkin berada di benua yang berbeda namun mereka memiliki beberapa kesamaan dasar yang menyatukan mereka untuk kebaikan bersama semua bangsa yang terlibat.
Salah satu contohnya adalah negara-negara Persemakmuran Inggris. Ini termasuk negara-negara seperti India, Selandia Baru, Australia, Kanada, Jamaika, Fiji, dll. Mereka secara geografis beragam serta budaya mereka. Bahasa mereka beragam dan berbeda, tetapi hal yang umum di antara mereka semua adalah bahwa mereka pernah menjadi bagian dari Kerajaan Inggris.
Contoh dari persemakmuran dalam suatu negara adalah aliansi antara 4 negara bagian AS yaitu, Massachusetts, Pennsylvania, Virginia, dan Kentucky. Mereka memberontak melawan Inggris dan menyatakan kemerdekaan. Untuk mengingat pemberontakan aliansi mereka telah dipertahankan oleh Pemerintah, dan mereka dianggap sebagai persemakmuran.
Protektorat
Protektorat didefinisikan sebagai wilayah otonom atau negara merdeka yang dilindungi oleh negara atau negara yang lebih kuat. Perlindungan ini bersifat diplomatik, politis, dan militer terhadap negara atau pihak ketiga mana pun. Tergantung pada hubungan antara kedua negara, yang menyediakan perlindungan dan yang dilindungi, protektorat harus menerima beberapa kewajiban yang ditentukan oleh negara yang melindungi.
Semua ini tidak berarti bahwa negara yang dilindungi tidak merdeka atau dianeksasi; ia mempertahankan kedaulatan yang memadai dan berada di bawah hukum internasional.
Menurut Inggris, protektorat adalah negara atau wilayah yang berada di bawah Mahkota dan memiliki kekuasaan dan yurisdiksi atasnya baik dengan hibah, perjanjian, atau tindakan hukum lainnya. Itu tidak dianggap secara resmi dianeksasi oleh Kerajaan Inggris. Contohnya adalah Swaziland, yang berhenti menjadi protektorat pada tahun 1968. Qatar, yang merupakan protektorat Kerajaan Inggris, tidak lagi menjadi Protektorat pada tahun 1971.
Ringkasan:
Commonwealth mengacu pada sekelompok negara yang merdeka dan berdaulat atau terkadang wilayah di dalam negara yang membentuk kelompok atau aliansi. Aliansi ini dibentuk atas dasar budaya, sejarah, agama, dan kepercayaan umum; protektorat adalah negara atau wilayah yang otonom atau merdeka yang dilindungi oleh negara atau negara yang lebih kuat secara diplomatis, militer, dan politik.