Perbedaan Antara Gubernur dan Presiden

Gubernur vs. Presiden

Pemerintahan di AS didasarkan pada prinsip federalisme di mana kepala negara dan eksekutif adalah Presiden sedangkan negara-negara yang bersama-sama membentuk federasi dipimpin oleh Gubernur. Jadi kepala republik lima puluh negara bagian, yaitu Amerika Serikat, adalah Presiden. Ada banyak perbedaan antara Presiden dan Gubernur negara-negara yang akan dibahas dalam artikel ini.

Presiden

Presiden, yang adalah kepala eksekutif negara. Dia bersama dengan Wakil Presiden dipilih melalui perguruan tinggi pemilihan di mana setiap negara bagian memiliki sejumlah kursi yang proporsional dengan perwakilannya di kongres yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan seorang Presiden dapat melayani maksimum dua masa jabatan. Presiden bukan hanya kepala negara dan pemerintah; dia juga panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden memiliki kekuatan untuk meloloskan undang-undang yang disetujui oleh Kongres ke dalam undang-undang atau memveto mereka untuk menolaknya. Presiden tidak dapat membubarkan Kongres, tetapi memiliki kekuatan untuk memberlakukan perintah eksekutif. Dia juga menunjuk hakim ke Mahkamah Agung atas persetujuan senat.

Gubernur

Gubernur adalah kepala eksekutif negaranya (ada 50 Gubernur saat ini). Dalam konstitusi negara, negara bukan provinsi tetapi entitas semi-otonom yang memiliki kekuasaan tidak secara otomatis diberikan kepada pemerintah federal. Ini berarti bahwa negara bukan bawahan federasi tetapi memiliki kekuatan yang cukup dalam diri mereka sendiri. Setiap negara bagian memiliki undang-undang sendiri dan Gubernur yang bertanggung jawab atas tata kelola internal setiap negara bagian. Dia adalah orang yang menyelesaikan anggaran negara dan juga memiliki kekuatan untuk menunjuk hakim di pengadilan. Gubernur dipilih langsung oleh rakyat negara berdasarkan prinsip hak pilih orang dewasa dan menjalani masa empat tahun.

Secara singkat:

• AS adalah federasi negara-negara yang semi otonom

• Presiden adalah kepala eksekutif pemerintah sedangkan Gubernur adalah kepala eksekutif negaranya.

• Gubernur menjalankan semua kekuasaan yang tidak disimpan oleh pemerintah federal dalam konstitusi.