Perbedaan Antara Libel dan Fitnah

Libel vs Slander

Pencemaran nama baik adalah pernyataan atau penyebarluasan pernyataan yang dianggap sebagai fakta untuk menghasilkan citra negatif kepada subjek individu, grup, bisnis, atau entitas apa pun. Agar pernyataan semacam itu dianggap pencemaran nama baik terhadap seseorang, pernyataan itu harus dideklarasikan kepada orang selain orang yang menjadi subjek, dan itu harus merupakan pernyataan yang tidak akurat, menipu, dan menyesatkan..

Dalam sebagian besar peraturan hukum perdata, pencemaran nama baik dianggap sebagai kejahatan, sedangkan yang lain dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan hukum perdata atau pidana dapat dilakukan oleh siapa saja yang menjadi sasaran fitnah untuk melawan kritik yang tidak berdasar. Ada dua jenis fitnah yang ditangani di pengadilan, yaitu; fitnah dan fitnah. Meskipun keduanya mungkin membutuhkan publikasi atau penyebaran pernyataan palsu, mereka berbeda dalam bagaimana pernyataan ini disajikan kepada orang lain.

Fitnah adalah fitnah yang dibuat dengan melaporkan atau mengucapkan pernyataan yang salah dan jahat. Kata-kata yang diucapkan ini dimaksudkan untuk merusak reputasi orang atau entitas lain yang mungkin menguntungkan pemfitnah. Ini dibuat melalui penggunaan suara, bahasa isyarat, bahasa tubuh, dan tindakan lain yang dapat menyinggung individu atau entitas lain. Materi tersebut dinyatakan atau dibuat dengan cara yang halus dan menipu.

Namun, membuat atau mengucapkan pernyataan palsu di televisi, radio, ruang obrolan Internet, forum, atau memposting yang sama di Situs Web semuanya dianggap fitnah yang merupakan fitnah yang biasanya dilakukan melalui penggunaan kata-kata tertulis atau melalui publikasi foto dan gambar. Hal ini dilakukan dengan jahat untuk tujuan menodai reputasi seseorang atau sekelompok individu atau entitas. Agar sesuatu dianggap fitnah, harus dibuktikan bahwa orang yang menyatakannya mengetahui kebohongannya tetapi masih menerbitkan materi tersebut dengan tidak hati-hati.

Contohnya adalah ini: May dan Belle adalah teman, tetapi mereka memiliki kesalahpahaman ketika pacar May putus dengannya karena dia menyadari bahwa itu adalah Belle yang benar-benar dia inginkan..

Keduanya menjadi terasing, dan May mulai memberi tahu teman-teman mereka yang lain bahwa Belle telah menggunakan obat-obatan yang dia tahu tidak benar tetapi melakukannya untuk membalas dendam. Jenis pencemaran nama baik ini adalah kasus fitnah. Tidak puas dengan ini, May memposting pernyataan di situs web, dan ini berubah menjadi kasus pencemaran nama baik.

Bagaimanapun cara pernyataan itu disampaikan, keduanya dapat menjadi dasar bagi Belle untuk mengajukan pengaduan terhadap May di pengadilan.

Ringkasan:

1.Kedua fitnah dan fitnah adalah bentuk fitnah. Sementara fitnah dilakukan melalui penggunaan kata-kata yang diucapkan, fitnah dilakukan melalui penggunaan kata-kata tertulis.
2.Slander juga mencakup gerakan, bahasa isyarat, bahasa tubuh, dan suara sementara fitnah juga termasuk publikasi foto dan gambar.
3.Sementara mengeluarkan dan mengucapkan pernyataan palsu adalah fitnah, menerbitkannya di televisi, radio, atau Internet membuatnya fitnah.
4.Keduanya dimaksudkan untuk merusak reputasi individu atau entitas. Materi fitnah disajikan secara halus dan licik, sedangkan materi fitnah disajikan secara terbuka dan jelas..