Hak asasi manusia dan hak-hak dasar adalah prinsip-prinsip kunci yang berdiri di atas dasar masyarakat yang adil dan setara. Meskipun kedua istilah ini sering dipertukarkan, ada perbedaan utama yang tidak dapat diabaikan. Faktanya, sementara hak-hak dasar diuraikan dan dilindungi oleh konstitusi nasional dari negara mana pun - dan dengan demikian sedikit berbeda dari satu negara ke negara lain - hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip universal dan tidak dapat dicabut yang dijamin pada tingkat internasional dan ditegakkan oleh PBB dan lembaga internasional lainnya . Dengan kata lain, hak-hak dasar diberikan oleh masing-masing pemerintah dan diberikan oleh konstitusi nasional sementara hak asasi manusia berlaku untuk setiap individu, terlepas dari kebangsaan, etnis dan agama mereka..
PBB - badan utama yang bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia universal - mendefinisikan hak asasi manusia sebagai "hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.”Hak asasi manusia berlaku untuk semua individu - tanpa diskriminasi - dan termasuk, antara lain, hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan, dan hak untuk bekerja dan pendidikan.
Hak asasi manusia yang fundamental diuraikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 - dokumen tonggak sejarah, yang diterjemahkan ke dalam lebih dari 501 bahasa - sehingga menjadi dokumen yang paling diterjemahkan di dunia. UDHR terintegrasi dengan dua dokumen utama lainnya, yang mulai berlaku pada tahun 1976: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (dan dua protokol opsionalnya) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (dan protokol opsionalnya). Teks pertama berfokus pada:
Sebaliknya, Kovenan tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya berfokus, antara lain, pada hak atas pendidikan, hak untuk bekerja dalam “kondisi yang adil dan menguntungkan,” hak atas standar kehidupan yang layak dan hak atas perlindungan sosial..
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan dua Perjanjian membentuk Bill Internasional Hak Asasi Manusia.
Sementara hak asasi manusia bersifat universal dan diakui secara internasional, hak-hak dasar diberikan oleh konstitusi negara dan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di bawah yurisdiksi konstitusi. Meskipun dalam banyak kasus hak-hak dasar dan hak asasi manusia tumpang tindih, yang pertama adalah spesifik negara dan dapat ditegakkan oleh badan legislatif nasional (yaitu Mahkamah Agung A.S.). Hak-hak fundamental diterima secara luas dan diabadikan dalam masyarakat mana pun dan siapa pun dapat pergi ke pengadilan jika ia merasa bahwa hak-hak fundamentalnya tidak dihormati. Sebagian besar hak fundamental mencerminkan hak asasi manusia dasar dan universal, termasuk:
Meskipun secara hukum berbeda, hak asasi manusia dan hak fundamental memiliki berbagai aspek yang sama. Bahkan, keduanya bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum di mana individu dan masyarakat dapat hidup dalam damai dan dalam menghormati kesetaraan dan keragaman setiap orang. Beberapa kesamaan utama antara dua kategori hak tercantum di bawah ini:
Sementara hak asasi manusia dan hak-hak dasar sering tumpang tindih, ada beberapa perbedaan utama - khususnya mengenai sifat hukum dan keberlakuannya. Faktanya, hak asasi manusia adalah hak dasar dan universal yang harus dinikmati oleh semua individu tanpa memandang kebangsaan, ras, suku dan jenis kelamin, sedangkan hak-hak fundamental dinikmati oleh semua anggota yang berada di bawah yurisdiksi konstitusi negara tertentu, tanpa anggapan. atau biaya hak istimewa. Beberapa perbedaan utama antara dua kategori hak tercantum di bawah ini:
Secara umum, implementasi dan penegakan hak asasi manusia internasional lebih problematis daripada penegakan hak-hak dasar karena sifat dasar kerangka hukum internasional. Meskipun hak asasi manusia bersifat universal, yurisdiksi berbagai perjanjian dan perjanjian hanya berlaku di negara-negara yang telah meratifikasi konvensi dan perjanjian yang relevan. Selain itu, beberapa solusi internasional hanya dapat dicari setelah semua solusi domestik habis.
Berdasarkan perbedaan yang diuraikan dalam bagian sebelumnya, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor lain yang membedakan hak-hak dasar dari hak asasi manusia.
Hak mendasar | Hak asasi Manusia | |
Peran pemerintah | Pemerintah pusat dan semua badan dan mekanismenya secara hukum berkewajiban untuk menegakkan konstitusi nasional dan untuk memastikan bahwa semua warga negara menikmati hak yang sama dan menjalani kehidupan yang bermartabat. | Begitu pemerintah telah meratifikasi konvensi hak asasi manusia yang relevan, seringkali diperlukan untuk mengintegrasikan konstitusi nasional dengan ketentuan baru (jika ada) yang ditemukan dalam perjanjian internasional. Banyak perjanjian dan konvensi internasional mengharuskan pemerintah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional. |
Keadilan dan akuntabilitas | Jika seorang warga negara (atau individu di bawah yurisdiksi konstitusi suatu negara) percaya bahwa hak-hak fundamentalnya tidak dihormati, ia dapat pergi ke pengadilan dan mencari keadilan menggunakan semua mekanisme hukum nasional yang tersedia. | Jika ada orang yang percaya bahwa hak asasinya tidak dihormati dapat mencari keadilan menggunakan mekanisme nasional. Jika mekanisme hukum nasional gagal memberikan keadilan, individu dapat meminta pertanggungjawaban dengan mengajukan banding ke badan hukum internasional (mis. ICC, ICJ, dll.) |
Yurisdiksi | Hak-hak dasar diberikan kepada setiap individu yang berada di bawah yurisdiksi konstitusi nasional suatu negara - ini termasuk wisatawan, migran, dan kategori orang lain (walaupun mungkin ada perbedaan tergantung pada status hukum orang tersebut). | Hak asasi manusia berlaku untuk semua manusia, tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, suku, ras dan status hukum mereka. Namun, pemerintah suatu negara hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya atas pelanggaran HAM jika telah meratifikasi perjanjian dan konvensi internasional yang relevan. Dalam beberapa kasus luar biasa, komunitas internasional dapat membentuk komisi penyelidikan atau pengadilan khusus untuk menyelidiki pelanggaran berat, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.. |
Hak asasi manusia dan hak fundamental adalah prinsip utama yang memastikan bahwa semua individu menjalani kehidupan yang bebas dan bermartabat. Kedua kategori hak tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan melindungi manusia dari kekerasan, ketidakadilan dan diskriminasi. Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral yang diakui secara universal yang dipromosikan dan ditegakkan oleh organisasi internasional (khususnya PBB dan badan-badan hak asasi manusia yang relevan). Sebaliknya, hak-hak dasar ditemukan dalam konstitusi nasional setiap negara dan, oleh karenanya, spesifik negara.
Tujuan komunitas internasional adalah untuk menyelaraskan legislasi nasional dengan standar dan norma yang diterima secara internasional yang diuraikan dalam perjanjian, perjanjian, dan konvensi. Dengan demikian, setiap kali suatu negara meratifikasi perjanjian hak asasi manusia, dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hukum nasional sesuai dengan ketentuan internasional. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas yang lebih baik dan mempromosikan masyarakat yang adil dan adil.