Hukum yang mengatur suatu negara atau negara adalah aspek penting dari keberadaannya dan dengan cara berkontribusi pada sejarahnya, dengan mengambil dari masa lalu dan memberi ke masa depan. Hukum adat dan hukum perundang-undangan diikuti oleh sebagian besar negara di dunia. Kombinasi keduanya diperlukan agar keadilan dapat dilayani.
Hukum adat | Hukum Hukum | |
---|---|---|
Pembuatan undang-undang baru | Hukum berkembang dengan keputusan baru yang dibuat oleh hakim di pengadilan. | Undang-undang baru dikeluarkan oleh berbagai lembaga pemerintah. |
Tingkat operasional | Prosedural | Substantif |
Juga dikenal sebagai | Kasus hukum | Hukum tertulis |
Alam | Edukatif | Preskriptif |
Asal | Preseden atau peradilan | Pemerintah atau legislatif |
Common law didefinisikan sebagai hukum yang dikembangkan berdasarkan putusan sebelumnya oleh hakim. Hukum menurut undang-undang adalah hukum tertulis yang disahkan oleh legislatif dan pemerintah suatu negara dan yang telah diterima oleh masyarakat.
Hukum umum sejauh ini didasarkan pada penilaian yang dibuat di masa lalu selama ratusan tahun. Hukum perundang-undangan memiliki undang-undang sebagai dasar mereka.
Seorang hakim merujuk pada kasus-kasus serupa di masa lalu dan menggunakan penilaian yang diberikan kemudian sebagai dasar untuk memutuskan kasus saat ini. Dengan demikian, para hakim saat memimpin suatu kasus merujuk pada keputusan berdasarkan pada kasus sebelumnya untuk sampai pada keputusan akhir mereka. Jika terjadi keadaan unik yang disajikan dalam kasus tertentu, putusan yang dijatuhkan oleh hakim menjadi undang-undang baru.
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kasus dan terdiri dari dua jenis - satu di mana penilaian disahkan menjadi undang-undang baru di mana tidak ada undang-undang dan yang lainnya di mana hakim menafsirkan hukum yang ada dan menentukan batas-batas dan perbedaan baru. Terlepas dari hukum umum dan hukum, ada juga peraturan perundang-undangan yang dibingkai oleh berbagai lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk melakukannya begitu undang-undang dibuat oleh badan legislatif..
Hukum menurut undang-undang dapat dilewati oleh berbagai instansi pemerintah suatu negara. Dengan demikian, ada undang-undang yang disahkan oleh pemerintah federal dan negara bagian, peraturan yang disahkan oleh kota-kota dan semua kota memiliki kekuatan hukum. Undang-undang baru dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan warga negara, untuk menyelesaikan masalah-masalah luar biasa, dan untuk meresmikan hukum yang ada.
Penentuan common law untuk kasus tertentu adalah proses yang dimulai dengan analisis penelitian, lokasi kasus relevan sebelumnya, ekstraksi pernyataan dan hukuman yang dijatuhkan agar akhirnya menentukan common law yang berlaku. Keputusan pengadilan yang lebih tinggi mengatur pengadilan yang lebih rendah dan kasus-kasus sebelumnya. Hukum perundang-undangan sudah tertulis dan perlu diterapkan pada kasus tertentu.
Common law sedang dikembangkan setiap hari tanpa menyebabkan fraksionalisasi masyarakat atau menciptakan biaya bagi negara. Hukum perundang-undangan dikembangkan oleh pemerintah suatu negara atau bangsa dan ini diatur dan dikodifikasikan menjadi kode hukum. Mereka mencakup semua area yang diatur oleh hukum perundang-undangan secara eksklusif serta area-area di mana hukum umum tidak berlaku.