Perbedaan Antara Void dan Perjanjian Ilegal

The Indian Contract Act, 1872 telah memperjelas bahwa ada garis tipis perbedaan antara kesepakatan batal dan ilegal. SEBUAH perjanjian batal adalah salah satu yang mungkin tidak dilarang oleh hukum, sementara a perjanjian ilegal secara ketat dilarang oleh hukum dan pihak-pihak dalam perjanjian dapat dikenakan sanksi karena melakukan perjanjian tersebut.

Perjanjian batal tidak memiliki konsekuensi hukum, karena itu batal sejak awal. Sebaliknya, perjanjian ilegal tidak memiliki efek hukum apa pun, sejak dimulai. Semua perjanjian ilegal batal, tetapi kebalikannya tidak benar. Jika suatu perjanjian ilegal, perjanjian lain yang terkait dengannya dikatakan batal.

Dengan mempelajari perbedaan antara kedua jenis perjanjian, Anda akan dapat memahami apa yang batal dan mana yang melanggar hukum yaitu ilegal. Jadi, baca artikel yang diberikan dengan cermat.

Konten: Perjanjian Void dan Perjanjian Illegal

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganPerjanjian batalPerjanjian Ilegal
BerartiPerjanjian, yang tidak memiliki kekuatan hukum adalah perjanjian batal.Perjanjian yang ciptaannya dilarang oleh pengadilan adalah perjanjian ilegal.
KonsekuensiSuatu perjanjian menjadi batal ketika kehilangan kekuatannya karena hukum.Perjanjian ilegal batal dari awal yaitu batal sejak awal.
Larangan oleh IPCTidakIya
CakupanLebarSempit
PenaltiPihak yang membatalkan perjanjian tidak bertanggung jawab atas penalti berdasarkan hukum.Pihak perjanjian ilegal dihukum.
Perjanjian yang terhubungMungkin belum tentu batal, mereka mungkin valid juga.Semua perjanjian yang terhubung tidak berlaku.

Definisi Perjanjian Batal

Istilah 'batal' berarti tidak ada pengikatan hukum dan 'perjanjian' berarti konsensus antara para pihak mengenai tindakan yang akan diambil. Sederhananya, menempatkan perjanjian batal adalah perjanjian yang tidak mengikat secara hukum, yaitu perjanjian yang tidak memiliki kekuatan hukum..

Perjanjian batal kehilangan sifat mengikat hukumnya ketika dinyatakan batal. Perjanjian semacam itu tidak menciptakan hak dan kewajiban apa pun bagi para pihak, dan juga para pihak, tidak mendapatkan status hukum apa pun. Transaksi yang terkait dengan transaksi batal akan valid.

Perjanjian tertentu tidak berlaku ab initio sesuai dengan Undang-Undang Kontrak India, yaitu - Perjanjian dalam pengekangan pernikahan, perjanjian dalam pengekangan perdagangan, perjanjian dalam pengekangan proses hukum, perjanjian dengan minor, perjanjian yang objek atau pertimbangannya tidak sah, perjanjian taruhan, dll..

Definisi Perjanjian Ilegal

Perjanjian yang melanggar hukum apa pun atau yang sifatnya kriminal atau menentang kebijakan publik atau amoral adalah perjanjian ilegal. Perjanjian-perjanjian ini batal demi hukum, sehingga perjanjian-perjanjian yang dijamin dengan perjanjian awal juga batal. Di sini perjanjian agunan mengacu pada transaksi yang terkait atau insidental dengan perjanjian utama.

Undang-undang secara tegas melarang perjanjian semacam itu, maka memasuki perjanjian ilegal disebut pelanggaran hukum di mata hukum. Oleh karena itu, para pihak dihukum untuk hal yang sama, di bawah KUHP India. Beberapa contoh perjanjian ilegal seperti perjanjian yang ketentuannya tidak pasti, atau perjanjian untuk membunuh seseorang, dll.

Perbedaan Kunci antara Perjanjian Void dan Ilegal

Perbedaan antara batal dan perjanjian ilegal dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:

  1. Perjanjian yang kehilangan status hukumnya adalah perjanjian batal. Perjanjian ilegal adalah perjanjian yang tidak diizinkan menurut hukum.
  2. Perjanjian batal tertentu tidak berlaku ab initio sementara beberapa perjanjian menjadi batal ketika kehilangan ikatan hukumnya. Di sisi lain, perjanjian ilegal tidak berlaku sejak awal.
    Perjanjian batal tidak dilarang oleh KUHP India, tetapi IPC melarang keras perjanjian ilegal.
  3. Lingkup kontrak batal relatif lebih luas daripada kontrak ilegal karena semua perjanjian yang batal tidak selalu ilegal, tetapi semua perjanjian ilegal batal sejak awal.
  4. Perjanjian batal tidak dapat dihukum berdasarkan hukum sedangkan perjanjian ilegal dianggap sebagai pelanggaran, oleh karena itu para pihak di dalamnya dapat dihukum dan dihukum di bawah KUHP India (IPC).
  5. Perjanjian agunan dari perjanjian batal dapat atau tidak bisa batal yaitu mereka mungkin juga berlaku. Sebaliknya, perjanjian agunan dari perjanjian ilegal tidak dapat ditegakkan oleh hukum karena tidak sah ab initio.

Kesimpulan

Setelah meninjau poin-poin di atas, sangat jelas bahwa kekosongan dan perjanjian ilegal sangat berbeda. Salah satu faktor yang membuat perjanjian batal adalah ilegalitas kontrak, seperti kontrak yang objek atau pertimbangannya melanggar hukum. Selain itu, dalam kedua perjanjian tersebut kehilangan keberlakuannya oleh hukum.