Memanggil adalah pemberitahuan hukum, yang dikeluarkan baik dalam kasus perdata dan pidana, di mana pengadilan memerintahkan seseorang untuk muncul atau membuat dokumen di depan pengadilan, pada waktu dan tempat yang ditentukan. Di sisi lain, a menjamin digambarkan sebagai dokumen hukum yang dikeluarkan oleh hakim atau hakim, yang memberdayakan seorang petugas polisi untuk melakukan penangkapan, penggeledahan atau penyitaan tempat atau melakukan tindakan apa pun, mengenai administrasi peradilan.
Singkatnya, kedua dokumen hukum memiliki tujuan yang sama tetapi sangat berbeda satu sama lain dalam arti bahwa efek praktis keduanya tidak sama. Bacalah artikel ini, di mana kami telah menjelaskan perbedaan antara pemanggilan dan surat perintah.
Dasar untuk Perbandingan | Memanggil | Menjamin |
---|---|---|
Berarti | Panggil menyiratkan perintah hukum, yang dikeluarkan oleh petugas pengadilan untuk terdakwa atau saksi, sehubungan dengan proses hukum. | Waran adalah otorisasi yang dikeluarkan oleh pengadilan yang memungkinkan petugas polisi untuk melakukan tindakan yang tidak tercakup dalam ruang lingkup mereka. |
Mengandung | Instruksi untuk muncul atau menghasilkan dokumen atau benda di depan pengadilan. | Otorisasi kepada petugas polisi untuk menangkap terdakwa dan memproduksinya di pengadilan. |
Ditujukan kepada | Terdakwa atau saksi | Polisi |
Objektif | Untuk memberi tahu orang tersebut tentang kewajiban hukum untuk muncul di pengadilan. | Untuk membawa terdakwa ke pengadilan, yang telah mengabaikan panggilan dan tidak muncul. |
Dalam undang-undang, pemanggilan adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pengadilan kepada orang-orang yang terlibat dalam gugatan, yang berisi perintah untuk muncul atau untuk membuat dokumen / benda di hadapan hakim. Ini dapat dijelaskan sebagai dokumen hukum yang dikirimkan kepada pihak, yaitu terdakwa atau saksi, sehubungan dengan tuntutan hukum.
Ketika suatu kasus diprakarsai oleh penggugat (pihak yang dirugikan), terhadap terdakwa (terdakwa), pemanggilan tersebut dilayani. Pengadilan memerintahkan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada terdakwa untuk memberi tahu bahwa dia sedang dituntut, memastikan pengadilan yang adil. Ini juga dikeluarkan untuk orang lain yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.
Panggilan dibuat secara tertulis, dibuat dalam rangkap dua, ditandatangani oleh ketua ketua pengadilan terkait atau oleh pejabat yang berwenang oleh pengadilan tinggi dalam hal ini.
Petugas polisi atau petugas pengadilan atau orang lain yang merupakan pelayan publik, memberikan pemanggilan, kepada terdakwa. Namun, panggilan yang dikeluarkan untuk saksi dilayani kepadanya melalui pos terdaftar, di mana surat pengakuan harus ditandatangani oleh saksi, pada saat menerima panggilan.
Dengan istilah waran, yang kami maksudkan adalah otorisasi tertulis yang diberikan oleh hakim atau hakim, yang memungkinkan seorang petugas polisi untuk melakukan tindakan tertentu, yang dinyatakan ilegal, karena tindakan itu bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara. Surat perintah itu digunakan untuk menangkap seseorang, menggeledah rumah, menyita properti atau melakukan aktivitas semacam itu, yang diperlukan untuk mengatur keadilan.
Surat perintah dikeluarkan dalam format yang ditentukan secara tertulis, ditandatangani oleh petugas ketua dan berisi meterai pengadilan. Itu menyandang nama dan penunjukan petugas penegak hukum yang mengeksekusinya dan juga berisi nama dan deskripsi orang yang akan ditangkap. Selanjutnya, itu menentukan pelanggaran yang dibebankan.
Poin yang diberikan di bawah ini relevan sejauh perbedaan antara pemanggilan dan perintah:
Pemanggilan dan surat perintah adalah dua dokumen hukum yang berisi perintah tertulis, yang dikeluarkan oleh pengadilan setelah kasus tersebut didaftarkan, yang mengharuskan orang yang disebutkan dalam dokumen untuk menghadap pengadilan pada tanggal yang ditentukan..
Pertama-tama, pengadilan mengeluarkan panggilan kepada orang tersebut sehubungan dengan proses hukum, yang membatasi dirinya untuk menghadap hakim pada waktu dan tanggal yang ditentukan, atau jika tidak, surat perintah dikeluarkan oleh pengadilan, terhadap orang tersebut.