Perbedaan Antara Bentuk Pemerintahan Parlemen dan Presidensial

Setiap negara di dunia memiliki konstitusi sendiri, sesuai dengan mana kebijakan dibingkai, fungsi dan keputusan lembaga dan institusi pemerintah dibuat. Dalam istilah yang lebih baik, itu adalah konstitusi, yang mencakup semua aspek sistem politik yang diadopsi oleh negara. Ada dua bentuk pemerintahan, Parlemen dan Presiden. Dalam Sistem Parlemen, partai politik yang memenangkan kursi mayoritas di parlemen menjadikan pemerintah dan memilih seseorang dari antara mereka sendiri sebagai Perdana Menteri yang merupakan kepala pemerintahan.

Di sisi lain, dalam bentuk pemerintahan presidensial, Presiden adalah kepala eksekutif, yang dipilih langsung oleh rakyat atau oleh anggota perguruan tinggi pemilihan. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Parlemen dan Presiden dibahas dalam artikel secara rinci.

Isi: Sistem Parlemen vs Sistem Presidensial

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganBentuk pemerintahan parlementerBentuk Presiden dari Gorvernment
BerartiDalam sistem Parliamentay, badan legislatif dan eksekutif pemerintah terkait erat, sementara peradilan tidak tergantung pada dua badan pemerintahan lainnya.Dalam sistem Presidensial, badan legislatif, eksekutif dan yudikatif pemerintah saling independen.
EksekutifEksekutif gandaEksekutif tunggal
AkuntabilitasEksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif.
KekuasaanPekatTerbagi
MenteriHanya anggota Parlemen yang dapat ditunjuk sebagai menteri.Orang-orang di luar legislatif diangkat sebagai menteri.
Pembubaran majelis rendahPerdana Menteri dapat membubarkan majelis rendah sebelum berakhirnya masa jabatannya.Presiden tidak dapat membubarkan majelis rendah.
Kepemilikan EksekutifTidak tetapTetap

Definisi bentuk Parlemen Pemerintahan

Bentuk pemerintahan parlementer mewakili sistem pemerintahan demokratis suatu negara, di mana cabang eksekutif berasal dari badan legislatif, yaitu Parlemen. Di sini, eksekutif dibagi menjadi dua bagian, Kepala Negara, yaitu Presiden, yang hanya eksekutif nominal dan Kepala Pemerintahan, yaitu Perdana Menteri, yang merupakan eksekutif sesungguhnya.

Sesuai sistem ini, partai politik mendapatkan jumlah kursi maksimum selama pemilihan federal, di Parlemen, membentuk pemerintahan. Partai memilih anggota, sebagai pemimpin, yang ditunjuk sebagai Perdana Menteri oleh Presiden. Setelah penunjukan Perdana Menteri, Kabinet dibentuk olehnya, yang anggotanya harus keluar dari Parlemen. Badan eksekutif, yaitu Kabinet bertanggung jawab kepada badan legislatif, yaitu Parlemen

Sistem ini lazim di negara-negara seperti India, Jepang dan Kanada.

Definisi bentuk Presiden dari Pemerintahan

Ketika suatu negara mengikuti bentuk Pemerintahan Presiden, itu menandakan bahwa hanya ada satu orang sebagai kepala negara dan pemerintah, yaitu Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan langsung oleh warga negara atau kadang-kadang oleh anggota perguruan tinggi pemilihan untuk periode tertentu.

Presiden memilih beberapa menteri sebagai Sekretaris dan membentuk Kabinet kecil, yang membantu mengatur negara. Baik Presiden maupun Sekretaris tidak bertanggung jawab kepada Kongres (Parlemen) atas tindakan mereka. Memang, mereka tidak menghadiri sesi juga.

Bentuk pemerintahan ini dapat ditemukan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Brasil dan Srilanka.

Perbedaan Kunci Antara Bentuk Pemerintahan Parlemen dan Presiden

Poin-poin yang disajikan di bawah ini penting sejauh perbedaan antara bentuk pemerintahan parlementer dan presiden:

  1. Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem di mana terdapat hubungan yang harmonis antara badan legislatif dan eksekutif, sementara badan peradilan bekerja secara independen. Sebaliknya, dalam bentuk pemerintahan Presiden, ketiga organ pemerintah bekerja secara independen satu sama lain.
  2. Dalam bentuk pemerintahan Parlemen, eksekutif dibagi menjadi dua bagian, yaitu Kepala Negara (Presiden) dan Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Sebaliknya, Presiden adalah kepala eksekutif dari bentuk Pemerintahan Presiden.
  3. Dalam bentuk pemerintahan Parlemen, badan eksekutif, yaitu Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen atas tindakannya. Sebaliknya, dalam bentuk Pemerintahan Presiden, tidak ada pertanggungjawaban seperti itu, yaitu badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada Parlemen atas tindakannya..
  4. Perpaduan kekuasaan ada dalam sistem Parlemen, sedangkan kekuasaan dipisahkan dalam sistem Presidensial.
  5. Dalam bentuk Parlemen, hanya orang-orang yang ditunjuk sebagai menteri di badan eksekutif yang menjadi anggota Parlemen. Berbeda dengan, dalam bentuk Presiden, orang selain mereka yang bekerja di badan legislatif dapat ditunjuk sebagai sekretaris.
  6. Dalam pemerintahan Parlemen, Perdana Menteri memiliki kekuatan untuk membubarkan majelis rendah sebelum masa jabatannya selesai. Sebagai lawan, Presiden tidak dapat membubarkan majelis rendah, di pemerintahan Presiden.
  7. Masa jabatan eksekutif tidak ditetapkan dalam pemerintahan Parlemen, seperti, jika mosi tidak percaya diloloskan di Parlemen, Dewan Menteri diberhentikan. Berlawanan dengan ini, eksekutif memiliki masa jabatan tetap dalam pemerintahan Presiden.

Kesimpulan

Anggota kabinet memiliki keanggotaan ganda, yaitu badan legislatif dan eksekutif pemerintah. Bertentangan dengan ini, dalam bentuk pemerintahan presidensial, anggota kabinet hanya memiliki keanggotaan organ eksekutif.

Dalam hal dominasi, dalam Sistem Parlemen, Presiden hanyalah kepala titorial, sementara kekuasaan yang sebenarnya terletak di tangan Perdana Menteri. Sebaliknya, dalam Sistem Presidensial, Presiden telah mendapatkan kekuasaan tertinggi.