'Penipuan'Berarti keliru disengaja fakta material sementara'Representasi yang keliru'Berarti representasi bonafide yang salah. Yang pertama adalah pernyataan yang tidak benar yang diberikan oleh satu pihak yang membuat pihak lain untuk masuk ke dalam kontrak, sedangkan yang kedua adalah pernyataan fakta, dibuat oleh satu pihak, percaya bahwa itu benar, maka ini adalah salah representasi yang tidak bersalah.
Perbedaan utama antara penipuan dan penggambaran yang keliru adalah bahwa, penipuan dilakukan dengan tujuan menipu orang lain, yang tidak dalam hal penggambaran yang keliru. Dan, jadi penyajian yang keliru tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut pihak lain atas kerusakan tetapi dapat menghindari kontrak. sebaliknya, penipuan memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menghindari kontrak dan juga mengajukan gugatan terhadap pihak lain untuk kerusakan. Selidiki, dengan artikel yang disajikan kepada Anda, untuk mengetahui lebih banyak perbedaan di antara keduanya.
Dasar untuk Perbandingan | Penipuan | Representasi yang keliru |
---|---|---|
Berarti | Tindakan menipu yang dilakukan secara sengaja oleh salah satu pihak untuk mempengaruhi pihak lain untuk masuk ke dalam kontrak dikenal sebagai Penipuan. | Representasi salah saji, dibuat dengan tidak bersalah, yang membujuk pihak lain untuk masuk ke dalam kontrak, dikenal sebagai representasi yang salah. |
Didefinisikan di | Bagian 2 (17) Undang-Undang Kontrak India, 1872 | Bagian 2 (18) Undang-Undang Kontrak India, 1872 |
Bertujuan untuk menipu pihak lain | Iya | Tidak |
Variasi dalam tingkat kebenaran | Dalam sebuah penipuan, partai yang membuat representasi tahu bahwa pernyataan itu tidak benar. | Dalam penyajian yang keliru, partai yang membuat representasi percaya bahwa pernyataan yang dibuatnya benar, yang kemudian ternyata salah. |
Klaim | Pihak yang dirugikan, memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. | Pihak yang dirugikan tidak memiliki hak untuk menuntut pihak lain atas kerusakan. |
Tidak dapat dibatalkan | Kontrak tidak dapat dibatalkan bahkan jika kebenaran dapat ditemukan dalam ketekunan normal. | Kontrak tidak dapat dibatalkan jika kebenaran dapat ditemukan dalam ketekunan normal. |
Representasi palsu yang sengaja dibuat oleh salah satu pihak untuk melakukan kontrak guna menyesatkan pihak lain dan mendorongnya untuk masuk ke dalam kontrak dikenal sebagai penipuan.
Partai yang membuat perwakilan palsu telah membuatnya secara sadar atau lalai hanya untuk menipu pihak lain. Partai yang dirugikan, mengandalkan pernyataan itu, meyakini bahwa itu benar dan menindaklanjutinya, yang menjadi penyebab kerugian bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, representasi fakta harus dibuat sebelum kesimpulan kontrak. Penyembunyian fakta material dalam kontrak juga berarti penipuan, tetapi keheningan belaka tidak berarti kecurangan kecuali jika keheningan itu setara dengan ucapan atau di mana itu adalah tugas orang yang membuat pernyataan untuk berbicara.
Sekarang kontrak tidak dapat dibatalkan atas pilihan pihak yang dirugikan, yaitu, ia memiliki hak untuk melakukan atau mengakhiri kontrak. Selain itu, setiap kerusakan yang diderita oleh pihak yang terluka juga dapat diklaim serta ia dapat menuntut pihak lain di pengadilan.
Contoh: A membeli barang Rs. 5000 dari pemilik toko B, dengan tujuan tidak membayar uang kepada B, jenis tindakan ini sama dengan Penipuan.
Representasi fakta material yang dibuat oleh suatu pihak pada kontrak yang meyakini bahwa itu benar, pihak lain mengandalkan pernyataan tersebut, menandatangani kontrak dan bertindak berdasarkan padanya yang kemudian ternyata tidak benar dikenal sebagai misrepresentasi. Representasi tersebut dibuat secara tidak sengaja dan tanpa disadari, bukan untuk menipu pihak lain tetapi menjadi alasan kehilangan pihak lain..
Sekarang, kontrak tidak dapat dibatalkan atas pilihan pihak yang dirugikan yang memiliki hak untuk menghindari penampilannya. Meskipun, jika kebenaran fakta material dapat ditemukan oleh pihak yang dirugikan di jalur normal, maka kontrak tidak dapat dibatalkan..
Contoh: A mengatakan kepada B untuk membeli mobilnya yang dalam kondisi baik, B membelinya dengan itikad baik tetapi setelah beberapa hari, mobil tidak berfungsi dengan baik dan B harus menderita kerugian untuk memperbaiki mobil. Jadi tindakan tersebut sama dengan penyajian yang salah karena A percaya bahwa mobil berfungsi dengan baik tetapi tidak demikian.
Perbedaan utama antara penipuan dan kesalahan penyajian adalah sebagai berikut:
Tindakan yang dilakukan secara curang adalah kesalahan sipil dan karenanya pihak yang melakukannya dapat dituntut di pengadilan oleh pihak yang dirugikan bahkan jika pihak yang dirugikan memiliki cara untuk menemukan kebenaran dalam tindakan normal. Kesalahan penyajian bukanlah kesalahan sipil karena partai yang membuat perwakilan yang salah jujur tidak tahu tentang kebenaran yang sebenarnya dan karenanya pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut pihak lain di pengadilan tetapi pihaknya memiliki opsi untuk membatalkan kontrak..
Oleh karena itu, tidak ada persetujuan bebas dalam kedua kondisi apakah itu penipuan atau kesalahan penyajian, itulah sebabnya kontrak tidak dapat dibatalkan atas pilihan pihak yang persetujuannya disebabkan..