Perbedaan Antara Pengaduan dan FIR

Dalam hukum pidana, POHON CEMARA atau disebut sebagai laporan informasi pertama adalah laporan informasi yang diterima polisi pertama kali dalam hal waktu, mengenai komisi pelanggaran yang dikenali. Istilah pelanggaran yang dapat dikenali mengacu pada kejahatan di mana polisi memiliki hak untuk menangkap terdakwa tanpa surat perintah dan dapat memulai penyelidikan.

Namun, dalam kasus pelanggaran yang tidak dapat dikenali di mana, polisi tidak memiliki hak untuk menangkap siapa pun tanpa surat perintah, atau menyelidiki tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, sebuah keluhan diajukan ke hakim. Baik keluhan dan FIR sangat penting, karena mereka membentuk dasar gugatan.

Kutipan artikel ini menjelaskan perbedaan antara FIR dan keluhan.

Konten: Keluhan Vs FIR

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganKeluhanFIR (Laporan Informasi Pertama)
BerartiKeluhan mengacu pada banding yang diajukan kepada hakim, yang terdiri dari tuduhan bahwa suatu kejahatan telah terjadi. FIR menyiratkan pengaduan yang didaftarkan ke polisi oleh penggugat atau orang lain yang memiliki pengetahuan tentang pelanggaran yang diketahui.
FormatTidak ada format yang ditentukanFormat yang ditentukan
Dibuat untukHakim MetropolitanPolisi
PelanggaranPelanggaran yang dapat dikenali dan Tidak-dikenaliHanya pelanggaran yang bisa dikenali
Siapa yang bisa mengirimkan?Siapa pun yang tunduk pada pengecualian tertentu. Siapa pun seperti pihak atau saksi yang dirugikan.

Definisi Keluhan

Istilah 'pengaduan' dapat didefinisikan sebagai segala jenis tuduhan yang mengecualikan laporan polisi, yang dibuat secara lisan kepada Hakim, untuk membuatnya mengambil tindakan sesuai dengan KUHAP, bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.

Meskipun, laporan polisi dalam suatu kasus juga dianggap sebagai keluhan ketika setelah investigasi terungkap bahwa pelanggaran yang tidak dapat dikenali dilakukan. Dalam kondisi seperti itu, petugas yang menyiapkan laporan dianggap sebagai pengadu. Dalam gugatan perdata, keluhan disebut sebagai gugatan.

Setiap orang diizinkan untuk mengajukan keluhan, kecuali dalam kasus pernikahan dan pencemaran nama baik, di mana hanya pihak yang dirugikan yang dapat mengeluh. Dalam sebuah pengaduan, pengadu meminta untuk menghukum pelakunya dengan tepat.

Definisi FIR

Laporan Informasi Pertama yang dikenal sebagai FIR dapat digambarkan sebagai setiap informasi mengenai pelanggaran yang dapat dikenali, diberikan secara verbal kepada petugas yang bertanggung jawab atas kantor polisi oleh korban atau saksi atau siapa pun yang mengetahui tentang kejahatan tersebut..

Petugas dapat menuliskan informasi yang diberikan oleh informan dalam format yang ditentukan setelah FIR dibuat dibaca oleh petugas dan ditandatangani oleh informan setelah sepenuhnya memverifikasi rincian yang diberikan. Salinan FIR diberikan kepada informan.

FIR sangat penting terutama dalam kasus pelanggaran pidana karena hanya setelah penginapan FIR, polisi dapat mengambil tindakan terhadap pelaku yang salah. FIR dapat berisi tanggal, waktu dan tempat kejadian atau kejahatan, nama dan alamat penyedia informasi, fakta yang terkait dengan pelanggaran dan rincian lainnya yang serupa. Itu dapat diajukan di kantor polisi di daerah di mana pelanggaran terjadi.

Perbedaan utama antara keluhan dan cemara

Perbedaan antara keluhan dan FIR diberikan dalam poin-poin di bawah ini:

  1. Sebuah dokumen tertulis yang disiapkan oleh polisi, ketika polisi mendapatkan informasi tentang tindakan kejahatan untuk pertama kalinya, dikenal sebagai FIR atau laporan informasi pertama. Sebaliknya, sebuah petisi yang diajukan kepada hakim yang berisi tuduhan tentang kejahatan dan sebuah doa dibuat bahwa terdakwa harus dihukum, disebut pengaduan.
  2. Meskipun keluhan tidak memiliki format yang ditentukan, FIR hanya dapat didaftarkan dalam format yang ditentukan oleh hukum.
  3. Seseorang dapat mengajukan keluhan kepada hakim metropolitan, sedangkan seorang informan atau penggugat dapat mengajukan FIR kepada petugas polisi di kantor polisi masing-masing.
  4. Keluhan tersebut dibuat untuk pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat dikenali. Tidak seperti, hanya pelanggaran yang dapat dikenali yang dicakup dalam kasus FIR.
  5. Siapa pun dapat mengajukan keluhan kepada hakim tentang pelanggaran tersebut, kecuali dalam kasus pernikahan dan pencemaran nama baik di mana hanya pihak yang dirugikan yang dapat mengajukan keluhan. Sebaliknya, siapa pun yang merupakan pihak yang dirugikan, bersaksi atau memiliki pengetahuan tentang kejahatan dapat mengajukan FIR.

Kesimpulan

Laporan Informasi Pertama tidak lain adalah informasi yang didaftarkan oleh petugas polisi yang bertugas, mengenai pelanggaran oleh siapa pun. Di sisi lain, pengaduan adalah bentuk banding yang dibuat kepada hakim, tentang pelanggaran dan mengajukan permohonan keadilan.