Hukum menyiratkan sistem aturan, yang diakui oleh suatu negara untuk mengatur tindakan warga. Di samping itu, Bertindak adalah segmen legislasi, yang berhubungan dengan keadaan dan orang tertentu. Banyak yang menggunakan kedua istilah hukum tersebut secara bergantian, tetapi ada perbedaan penting antara tindakan dan hukum, karena yang pertama adalah bagian dari yang terakhir..
Hukum memainkan peran penting dalam undang-undang setiap negara, mis. Apakah kita berbicara tentang pasar, pabrik, kantor, sekolah, atau tempat lain mana pun, itu melindungi orang dari praktik yang tidak adil. Ini berlaku sama untuk semua warga negara, mis. semua warga negara terlepas dari kasta, ras, jenis kelamin atau bahkan penetapan mereka, adalah sama di mata hukum. Karenanya, tidak ada orang yang berada di atas hukum. Sebaliknya, UU adalah situasi khusus, karena semua ketentuan yang berkaitan dengan situasi tertentu saja. Untuk mengetahui lebih banyak perbedaan pada dua istilah hukum, periksa artikel yang diberikan.
Dasar untuk Perbandingan | Bertindak | Hukum |
---|---|---|
Berarti | Undang-undang menyinggung undang-undang yang dibuat oleh legislatif, yang berkonsentrasi pada subjek tertentu, dan berisi ketentuan yang berkaitan dengannya. | Hukum mengacu pada prinsip dan aturan yang mengatur urusan masyarakat, dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang ditentukan. |
Alam | Spesifik | Umum |
Apa itu? | Ini adalah RUU, yang disahkan oleh kedua majelis parlemen. | Ini adalah fenomena yang mapan. |
Garis besar | Mengapa dan bagaimana hukum ditegakkan. | Apa yang seharusnya dan tidak boleh dilakukan. |
Objektif | Agar orang tahu aturan dan peraturan tentang situasi tertentu. | Untuk melindungi orang dari praktik yang tidak adil dan menjaga ketertiban umum. |
Dalam terminologi hukum, UU digunakan untuk berarti undang-undang yang disetujui oleh parlemen. Awalnya, itu adalah tagihan, yang ketika disahkan oleh kedua rumah melalui prosedur tertentu, ternyata sebagai tindakan. Bertindak baik menciptakan undang-undang baru atau membuat amandemen di yang sudah ada. Suatu tindakan berfokus pada subjek tertentu dan berisi berbagai ketentuan yang berkaitan dengannya.
Prosedur:
RUU ini pertama kali diperkenalkan di salah satu rumah Parlemen, setelah diskusi diadakan untuk pertimbangan dan ketentuan, diikuti oleh pemungutan suara. Ketika suara yang mendukung RUU lebih besar dari suara yang diberikan terhadap itu, ia mendapat persetujuan dari rumah pertama dan kemudian dikirim ke rumah lain.
Di rumah lain, ia melewati prosedur yang sama, dan jika amandemen dilakukan oleh rumah kedua, maka itu akan kembali ke rumah asal, dan ketika dilewati oleh kedua rumah, itu dikirim untuk persetujuan Presiden, setelah itu itu menjadi sebuah akting. Proses ini dikenal sebagai berlakunya.
Istilah hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan peraturan resmi yang dibuat dan ditegakkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengatur perilaku warga negara, melindungi hak-hak mereka dan juga memastikan kesetaraan di antara mereka, yaitu setiap orang diperlakukan dengan cara yang sama. Ini menentukan hak dan kewajiban kepada anggota masyarakat.
Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri yang berbeda dari negara lain di dunia. Namun, ini adalah prinsip yang diterima secara universal, yang bersifat mengikat. Untuk menegakkan keadilan dalam setiap situasi, hukum dibuat oleh sistem peradilan negara dan dimaksudkan untuk diikuti oleh semua. Non-kepatuhan hukum atau pelanggarannya, dikenakan hukuman atau denda dan bahkan hukuman seperti penjara.
Perbedaan antara tindakan dan hukum dapat lebih dipahami dengan poin-poin yang diberikan di bawah ini:
Bayangkan sebuah situasi, ketika tidak ada hukum atau tindakan untuk kejahatan atau pelanggaran apa pun, lalu apa yang akan terjadi? Akan ada kekacauan dan bahaya total, orang akan melakukan apa pun yang mereka suka, dan ini karena mereka akan kurang takut akan hukuman atau hukuman. Hukum dan Undang-undang sangat penting untuk organisasi dan fungsi administrasi negara. Ini membantu menyelesaikan masalah orang dengan cara yang adil dan adil dan juga untuk memastikan masyarakat yang damai.