Perbedaan Antara PPN dan Pajak Layanan

Pajak dapat dipahami sebagai kewajiban moneter yang dibebankan oleh Pemerintah atas pendapatan, aktivitas atau komoditas. Itu dikumpulkan untuk melayani tujuan dasar memberikan pendapatan kepada pemerintah, sehingga untuk memenuhi tujuan sosial dan ekonomi. Pajak dikenakan untuk barang-barang fisik dan non-fisik. Di sini, kita berbicara tentang pajak tidak langsung yang dikenakan pada barang dan jasa. Pajak yang dibebankan pada barang dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal hanya Pajak layanan dibebankan pada layanan.

Yang memberikan kontribusi proporsi pendapatan tertinggi kepada pemerintah adalah PPN dan Pajak Layanan. Sementara yang pertama dikenakan oleh pemerintah Negara, pengenaan yang terakhir berada di bawah Pemerintah Pusat. Ada banyak orang yang masih tidak mengetahui perbedaan antara PPN dan Pajak Layanan, jadi di sini kami memiliki artikel untuk Anda, baca.

Konten: Pajak Layanan VAT Vs

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganTONGPajak layanan
BerartiPajak yang dibebankan pada nilai tambah komoditas dikenal sebagai PPN.Pajak yang dibebankan pada layanan yang diberikan dikenal sebagai Pajak Layanan.
AlamPajak multi-poinPajak titik tunggal
Dibebankan padaBaik pada produksi maupun perdagangan barang.Pelayanan yang disediakan.
Dipungut olehPemerintah negaraPemerintah pusat
StatutaUU Negara PeduliUndang-Undang Keuangan, 1994
Diperkenalkan di tahun ini20051994
MenilaiVariabel, untuk berbagai jenis komoditasSeragam untuk semua layanan.
DaerahDi dalam negaraSeluruh negara tunduk pada pengecualian tertentu.

Definisi PPN

PPN adalah bentuk singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Seperti namanya, itu adalah pajak atas nilai tambah yang dibuat untuk komoditas tertentu oleh suatu pihak pada saat produksi dan distribusinya. Wajib pajak akan mendapatkan kredit pajak input untuk pajak yang sudah dibayarkan pada produk pada tahap sebelumnya, yaitu berangkat tersedia untuk wajib pajak untuk pajak yang dibayarkan pada tahap sebelumnya.

Hak untuk memungut PPN ada di tangan Pemerintah Negara Bagian; itulah mengapa itu diberlakukan hanya ketika penjualan dilakukan di dalam negara. Pajak Penjualan Pusat dibebankan dalam hal penjualan antar negara. Ini juga dikenal sebagai pajak bertingkat karena dipungut pada setiap tahap rantai pasokan bahan baku, setiap kali nilainya ditambahkan ke produk, sampai dijual ke konsumen akhir. Beban PPN ditanggung sendiri oleh pelanggan tetapi dibayarkan oleh penjual kepada otoritas pajak.

PPN dapat dengan mudah dihitung dengan hanya memotong pajak input dari pajak output di mana pajak input adalah pajak atas pembelian intrastate dari dealer terdaftar sementara pajak output adalah pajak pada penjualan intrastate.

Lebih dari 160 negara di dunia telah mengadopsi sistem PPN. Di India, tarif PPN bervariasi dari satu negara ke negara lain. Namun, 0% untuk komoditas bebas pajak, 1% untuk batu mulia, perhiasan, dll., Ini, 4% untuk kebutuhan, 20% untuk barang mewah dan 13,5% untuk semua barang lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Definisi Pajak Layanan

Pajak yang dibebankan pada layanan yang diberikan dikenal sebagai Pajak Layanan. Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk memungut pajak layanan, sehingga berlaku di seluruh negara kecuali negara bagian Jammu & Kashmir. Kewajiban pajak untuk layanan dapat ditentukan dari Titik Pajak.

Biasanya, orang yang memberikan layanan bertanggung jawab untuk membayar pajak layanan, tetapi bebannya jatuh pada penerima layanan. Meskipun ada beberapa layanan yang diberitahukan di mana pajak harus dibayar oleh penerima layanan itu sendiri, ini dikenal sebagai Mekanisme Muatan Balik. Selain itu, ada beberapa layanan di mana pajak harus dibayar oleh penyedia layanan dan layanan kembali; ini dikenal sebagai Mekanisme Biaya Gabungan.

Di India, pajak layanan pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Keuangan, 1994, direkomendasikan oleh Komite Dr Raja Chelliah. Pada waktu itu hanya dikenakan tiga layanan, yaitu pialang saham, telekomunikasi, dan asuransi, pada tingkat 5%. Saat ini, tarif pajak layanan adalah 14%, dan dikenakan pada semua layanan kecuali yang termasuk dalam Daftar Negatif. Daftar Negatif adalah daftar layanan selektif yang dibebaskan dari pajak.

Perbedaan Kunci Antara PPN dan Pajak Layanan

Berikut ini adalah perbedaan utama antara PPN dan Pajak Layanan:

  1. Pajak yang dikenakan pada produksi dan penjualan suatu komoditas dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak atas layanan yang diberikan dikenal sebagai Pajak Layanan.
  2. PPN adalah pajak multi-point, sedangkan Pajak Layanan adalah pajak satu titik.
  3. PPN dibebankan pada barang fisik yaitu barang sedangkan Pajak Layanan dibebankan pada barang non fisik yaitu layanan.
  4. Pemerintah Negara Bagian mengenakan PPN, tetapi Pemerintah Pusat mengenakan pajak layanan.
  5. PPN diatur oleh undang-undang negara bagian masing-masing. Di sisi lain, Pajak Layanan diatur oleh Undang-Undang Keuangan, 1994.
  6. PPN diperkenalkan pada tahun 2005, di seluruh negeri. Sebaliknya, Pajak Layanan diberlakukan pada tahun 1994.
  7. Tingkat PPN berbeda untuk berbagai kategori komoditas. Berbeda dengan Pajak Layanan, memiliki tarif tetap.
  8. PPN berlaku di wilayah hukum negara bagian, sedangkan Pajak Layanan berlaku di seluruh negara kecuali di Jammu & Kashmir.

Kesimpulan

Baik PPN dan Pajak Layanan adalah pajak tidak langsung; itulah sebabnya mereka berada di bawah kendali Dewan Pusat Cukai dan Bea Cukai (CBEC). Namun, Pajak Barang dan Jasa (GST) akan menggantikan PPN dan Pajak Layanan di India dalam beberapa tahun ke depan setelah satu Undang-Undang akan mengatur kedua pajak tersebut..