Perbedaan Antara Perencanaan Pajak dan Manajemen Pajak

Pajak mengacu pada kontribusi wajib seseorang terhadap pendapatan negara, yang dibebankan oleh pemerintah (pusat atau negara bagian) pada pendapatan atau kekayaan orang tersebut atau termasuk dalam biaya barang, jasa atau transaksi. Setiap penilai menginginkan agar kewajiban pajak minimum dan untuk ini, ia dapat mengambil jalan lain perencanaan pajak melalui mana beban pajak dapat dikurangi seminimal mungkin, dengan menggunakan cara dan sarana yang sah.

Perencanaan pajak sering disalahartikan manajemen pajak, yang berarti proses secara sistematis berurusan dengan pajak.

Perbedaan mendasar antara perencanaan pajak dan manajemen pajak adalah bahwa perencanaan pajak menekankan pada pengurangan kewajiban pajak, manajemen pajak adalah semua tentang meminimalkan pajak. Untuk perbedaan lebih lanjut, mari kita lihat artikel di bawah ini:

Konten: Perencanaan Pajak Vs Manajemen Pajak

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganPerencanaan PajakManajemen Pajak
BerartiPerencanaan pajak merancang urusan keuangan seseorang dengan mengambil keuntungan dari semua pemotongan, pengecualian, tunjangan dan potongan harga yang diizinkan, secara sah, sehingga kewajiban pajak adalah yang paling sedikit.Manajemen Pajak menyiratkan kepatuhan waktu yang baik dan teratur terhadap undang-undang perpajakan dan pengaturan urusan keuangan, dengan cara yang mengurangi pajak.
Terlibat denganPerencanaan penghasilan kena pajak dan perencanaan investasi.Menyimpan catatan akuntansi, pengajuan pengembalian, audit akun dan pembayaran pajak tepat waktu.
ObjektifUntuk mengurangi kewajiban pajak seminimal mungkin.Untuk mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan.
TekananIni menekankan pada pengurangan kewajiban pajak.Ini menekankan pada pengurangan pajak dan denda.
KewajibanItu tidak wajib.Wajib untuk setiap asesee.

Definisi Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak dapat dipahami sebagai praktik meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan secara efektif semua tunjangan, pengurangan, pengecualian, konsesi, dan rabat yang berlaku, dalam kerangka hukum, untuk mengurangi pendapatan keseluruhan dan / atau capital gain dari penilai . Untuk tujuan ini, kegiatan keuangan orang atau entitas dianalisis secara menyeluruh, untuk mencari manfaat pajak semaksimal mungkin, yang layak sesuai dengan undang-undang.

Dalam istilah yang lebih halus, perencanaan pajak adalah metode hukum untuk mengurangi beban pajak yang mencakup semua jenis upaya yang dilakukan oleh penilai untuk menghemat pajak, melalui cara dan cara yang sesuai dengan kewajiban hukum dan tidak dimaksudkan untuk menipu hukum, dengan cara yang salah. kepura-puraan. Tujuan utama perencanaan pajak adalah untuk mengurangi kewajiban pajak, memaksimalkan investasi produktif, meminimalkan litigasi, dll.

Jadi, dalam pengaturan perencanaan pajak dibuat sedemikian rupa agar manfaat pajak semaksimal mungkin dapat dicairkan, dengan memanfaatkan semua ketentuan yang menguntungkan dalam undang-undang, yang memfasilitasi penilai untuk mendapatkan potongan harga dan tunjangan, tanpa melanggar hukum..

Definisi Manajemen Pajak

Manajemen pajak berkonotasi dengan manajemen keuangan seseorang yang efektif, untuk mengajukan pengembalian dan membayar pajak tepat waktu sambil mematuhi ketentuan undang-undang pajak Penghasilan yang relevan dan aturan sekutu secara teratur dan tepat waktu, untuk menghindari pengenaan bunga dan denda.

Manajemen Pajak adalah manajemen lengkap kegiatan terkait pajak, yang terjadi pada titik waktu tertentu, seperti pada:

  • Lalu: Prosiding Penilaian, Banding ke Komisaris, Revisi pengembalian dll.,
  • Menyajikan: Pemeliharaan yang tepat dari pembukuan akun, mendapatkan akun diaudit secara berkala, menjaga data dan voucher yang mendukung transaksi, pengajuan pengembalian pajak penghasilan tepat waktu, pemotongan pajak pada sumber, pajak pengumpulan pada sumber, pajak penilaian sendiri, pembayaran pajak dimuka , mengikuti persyaratan prosedural, menanggapi pemberitahuan yang diterima (jika ada), dll.
  • Masa depan: Mengambil tindakan korektif dan merencanakan investasi untuk menghemat pajak.

Perbedaan Kunci Antara Perencanaan Pajak dan Manajemen Pajak

Perbedaan antara perencanaan pajak dan manajemen pajak disajikan dalam poin-poin di bawah ini:

  1. Perencanaan pajak dapat didefinisikan sebagai perencanaan sistematis urusan keuangan dan bisnis penilai dengan mematuhi ketentuan perpajakan, sedemikian rupa sehingga manfaat lengkap dapat dicairkan dari semua pengurangan, pengecualian, tunjangan, dan rabat yang berlaku. Sebaliknya, manajemen pajak menyiratkan praktik untuk menghindari default dan hukuman dan mematuhi ketentuan hukum dari Undang-undang Pajak Penghasilan.
  2. Perencanaan Pajak adalah semua tentang perencanaan pendapatan kena pajak dan perencanaan investasi penilai. Sebaliknya, Manajemen Pajak berurusan dengan pemeliharaan yang tepat dari catatan keuangan, audit akun, pengajuan pengembalian tepat waktu, pembayaran pajak dan muncul di hadapan otoritas banding, kapan pun diperlukan.
  3. Perencanaan Pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak karyawan yang ditaksir seminimal mungkin dengan memanfaatkan semua pengurangan, pengecualian, dan tunjangan pajak yang diizinkan. Sebaliknya, tujuan utama manajemen pajak adalah untuk mematuhi ketentuan undang-undang pajak yang relevan dan aturan sekutu.
  4. Dalam perencanaan pajak penekanan diberikan pada pengurangan kewajiban pajak, dengan cara yang sah, yaitu dengan menggunakan cara-cara dan cara-cara yang tidak menipu maksud hukum. Di sisi lain, dalam manajemen pajak fokus dibuat pada pengurangan pajak, dengan pengajuan pengembalian tepat waktu, pembayaran pajak di muka, pembayaran pajak dan muncul di hadapan otoritas yang ditentukan, sehingga dapat mencegah hukuman, bunga dan sebagainya..
  5. Meskipun perencanaan pajak bukan kegiatan wajib, manajemen pajak wajib untuk semua penilai.

Kesimpulan

Perencanaan pajak adalah metode yang jujur ​​dan legal untuk memanfaatkan sepenuhnya keuntungan undang-undang perpajakan. Ini adalah cara mengelola pendapatan dan pajak secara efektif sehingga kewajiban pajak yang timbul pada orang yang dinilai menjadi minimum. Sebaliknya, Manajemen Pajak adalah seni menangani urusan keuangan, sambil mematuhi ketentuan pajak, untuk menghindari pembayaran bunga dan denda.