Perbedaan Antara EPF dan PPF

Provident Fund adalah dana investasi, di mana individu tertentu dapat memberikan kontribusi, dan jumlah sekaligus yang mencakup pokok dan bunga yang dibayarkan kepada pemegang, baik pada saat jatuh tempo atau pada saat pensiun. EPF atau Dana Penyedia Karyawan mengacu pada pengaturan di mana persentase tertentu dari gaji karyawan dikurangkan setiap bulan untuk berkontribusi ke akun EPF.

Di samping itu, PPF atau Dana Penyedia Publik adalah salah satu skema tersebut untuk masyarakat umum, di mana orang biasa dapat secara sukarela menginvestasikan uang dalam dana tersebut. EPF dan PPF adalah dua jalan tabungan, di mana investasi dapat dilakukan untuk mendapatkan manfaat pensiun. Selanjutnya, ia juga memobilisasi tabungan masyarakat umum, yang menuai bunga.

Untuk lebih memahami kedua skema beserta perbedaannya, baca artikel yang disajikan kepada Anda.

Isi: EPF Vs PPF

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Pencalonan
  5. Kesamaan
  6. Kesimpulan

 Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganEPFPPF
BerartiSkema EPF ditawarkan oleh Organisasi Dana Penyedia Pegawai (EPFO) di mana semua karyawan yang menerima gaji kurang dari 15.000 harus secara wajib menyumbangkan sebagian dari pendapatan mereka ke dalam dana sebagai tabungan.PPF adalah skema investasi di mana setiap warga negara dapat menginvestasikan uang mereka ke dana di cabang bank atau kantor pos tertentu.
UU yang MengaturDana Penyedia Karyawan dan Undang-Undang Dana Lain-Lain, 1952Skema Dana Penyedia Publik, 2019
KelayakanGaji karyawan organisasi yang terdaftar di Organisasi Dana Penyedia Karyawan.Semua warga negara India, termasuk orang yang digaji, tetapi tidak termasuk NRI.
AlamWajibSukarela
PenyumbangBaik karyawan maupun majikan.Diri atau orang tua dalam kasus minor dan wali dalam kasus orang yang tidak sehat.
Jumlah yang akan diinvestasikanKontribusi karyawan untuk EPF adalah 12% dari Gaji Dasar + Tunjangan Terhormat (DA), dan persentase serupa disumbangkan oleh pemberi kerja.Minimum ₹ 500 dan Maksimum ₹ 1,50,000
Masa jabatanTergantung pada istilah individu dalam organisasi.15 tahun yang dapat diperpanjang untuk blok 5 tahun pada aplikasi.
PinjamanPinjaman dapat dicairkan terhadap EPF, setelah selesainya masa kerja 5 tahun.Pinjaman terhadap PPF tersedia hingga 25% dari saldo PPF, tergantung pada kondisi tertentu.

Definisi EPF

Dana Penyedia Karyawan disingkat EPF adalah salah satu skema di bawah Dana Penyedia Karyawan dan Undang-undang Ketentuan Lain-Lain, 1952, yang lainnya adalah Skema Pensiun Karyawan dan Skema Asuransi Tertaut Karyawan. Dana tersebut dikelola dan diatur oleh Organisasi Dana Penyedia Pegawai, singkatnya disebut sebagai EPFO.

Setiap organisasi mempekerjakan 20 atau lebih karyawan harus mendaftarkan diri dengan EPFO. Namun, organisasi dengan kurang dari 20 karyawan juga dapat mendaftar dengan EPFO, dengan ketentuan persyaratan tertentu dipenuhi.

Skema ini hanya untuk mendorong penghematan karyawan, di mana sebagian kecil dari gaji pokok mereka (termasuk tunjangan sayang, jika ada) dikurangkan setiap bulan dan dikontribusikan ke skema tersebut. Jumlah yang serupa juga dikontribusikan oleh pemberi kerja. Pada saat meninggalkan perusahaan, yaitu pensiun atau mengundurkan diri, karyawan mendapatkan jumlah korpus bersama dengan bunga yang diperoleh selama bertahun-tahun masa kerja.

Secara umum, 12% dari gaji dikontribusi oleh pemberi kerja dan karyawan ke dalam akun, di mana seluruh bagian yang dikontribusikan oleh karyawan dikreditkan ke akun EPF dan hanya 3,67% dari kontribusi majikan dikreditkan ke akun EPF, sedangkan sisanya 8,33% ditransfer ke Skema Pensiun Karyawan. Pemerintah dan dewan pengawas pusat menentukan tingkat bunga EPF, setiap tahun.

Definisi PPF

PPF adalah akronim untuk Dana Penyedia Publik, sebuah skema yang tersedia untuk masyarakat umum. Di tahun 1968, skema ini diperkenalkan oleh Lembaga Tabungan Nasional, yang bekerja di bawah Menteri Keuangan. Skema ini dikelola dan diatur oleh Skema Dana Penyedia Publik, 2019, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Bank Tabungan Pemerintah, 1873, sedangkan awalnya diatur oleh Undang-Undang Dana Penyedia Publik, 1968.

PPF adalah kendaraan yang aman, jangka panjang, bebas pajak, berbunga, tabungan plus investasi yang membantu individu untuk mengakumulasi jumlah yang baik untuk masa pensiun mereka, dengan menginvestasikan jumlah tertentu selama periode waktu yang lama, ke dalam dana. Pemerintah menentukan tingkat bunga setiap tahun.

Siapa pun yang merupakan penduduk negara tersebut dapat melakukan investasi dalam akun PPF, kecuali Keluarga Tidak Beragama Hindu. Lebih jauh, dalam kasus orang di bawah umur dan orang yang tidak waras, orang tua atau wali dapat membuka akun atas nama mereka. Namun, membuka rekening PPF bersama tidak diizinkan. Selain itu, akun dapat dibuka di kantor pos dan cabang bank tertentu.

Ini memiliki periode lock-in 15 tahun setelah mana jumlah akumulasi dengan bunga dapat ditarik dan akun ditutup, atau jangka waktu dapat diperpanjang pada aplikasi untuk blok 5 tahun.

Lebih jauh, batas deposit berkisar dari ₹ 500 hingga ₹ 1,50,000 dalam satu tahun keuangan. Di sini, perlu dicatat bahwa batas deposit digabungkan, dalam arti bahwa total setoran yang dibuat di akun individu dan akun dibuka atas nama orang lain, tidak boleh lebih dari ₹ 1,5 lakh. Selanjutnya, maksimum 12 setoran dalam setahun diperbolehkan.

Penarikan sebagian dari akun diizinkan setelah selesainya tahun keuangan ke 5 sejak tanggal pembukaan akun. Di sini penarikan sebagian berarti terendah 50% dari jumlah total dalam akun PPF pada akhir tahun ke-4, segera sebelum tahun di mana penarikan dilakukan atau pada akhir tahun sebelumnya.

Perbedaan Kunci Antara EPF dan PPF

Poin-poin yang diberikan di bawah ini patut diperhatikan sejauh perbedaan antara EPF dan PPF terkait:

  1. EPF berkembang menjadi Dana Penyedia Pegawai yang merupakan skema yang dioperasikan oleh Organisasi Dana Penyedia Pegawai (EPFO) di mana semua karyawan dari organisasi yang memenuhi syarat, menarik gaji kurang dari 15.000 harus secara wajib menyumbangkan persentase tertentu dari pendapatan mereka ke dalam dana sebagai tabungan. Sebaliknya, PPF adalah singkatan dari Public Provident Fund, seperti namanya, ini adalah skema investasi untuk masyarakat umum di mana semua warga negara yang berusia di atas 18 tahun dapat menginvestasikan uang mereka ke dana di cabang bank atau kantor pos tertentu.
  2. EPF diatur oleh Dana Penyedia Pegawai dan Undang-Undang Dana Lain-Lain, 1952. Sebaliknya, PPF diatur oleh Skema Dana Penyedia Publik, 2019, saat ini.
  3. EPF berlaku untuk karyawan yang dibayar di perusahaan yang terdaftar di Organisasi Dana Penyedia Karyawan. Sebaliknya, akun PPF dapat dibuka oleh warga India mana pun, termasuk orang yang digaji, tetapi tidak termasuk warga India yang bukan penduduk (NRI) dan Keluarga Tidak Beragama Hindu (HUF).
  4. EPF wajib untuk semua karyawan organisasi yang terdaftar dengan gaji penarikan EPFO ​​kurang dari ₹ 15000, dan mereka yang gajinya lebih dari ₹ 15000 dapat memilih untuk berkontribusi terhadap EPF. Sebaliknya, PPF bersifat sukarela, yaitu individu dapat menabung dan berinvestasi sesuai kebijaksanaan mereka sendiri terhadap dana tersebut.
  5. Baik karyawan dan majikan berkontribusi pada EPF, sedangkan orang itu sendiri atau orang tua dalam kasus minor dan wali dalam kasus orang yang tidak sehat, berkontribusi terhadap PPF.
  6. Dalam hal kontribusi karyawan EPF ke EPF adalah 12% dari Gaji Dasar + Tunjangan Terhormat (DA), dan persentase yang sama dikontribusikan oleh pemberi kerja. Sebaliknya, minimum ₹ 500 dan maksimum ₹ 1,50,000, diizinkan untuk diinvestasikan dalam PPF dalam satu tahun keuangan.
  7. Jangka waktu EPF tergantung pada berapa lama individu memberikan jasanya kepada organisasi, yaitu begitu dia mengundurkan diri, dana tersebut akan ditransfer ke organisasi baru jika pekerjaan dialihkan atau akumulasi jumlah ditarik dan akun ditutup saat pekerjaan dibiarkan permanen. Selanjutnya, dalam hal pensiun, jumlahnya ditransfer ke rekening bank orang yang bersangkutan. Sebaliknya, PPF memiliki jangka waktu tetap 15 tahun, setelah itu orang tersebut dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu 5 tahun atau ia dapat menarik yang sama dan menutup akun.
  8. Satu dapat memanfaatkan pinjaman terhadap akun EPF, setelah menyelesaikan 5 tahun layanan. Namun, pinjaman terhadap PPF tersedia hingga 25% dari saldo yang ada dalam kredit akun PPF, dengan ketentuan persyaratan tertentu dipenuhi.

Pencalonan

Baik EPF dan PPF menyediakan fasilitas Nominasi sehingga dalam kasus kematian orang yang bersangkutan, jumlah tersebut dibayarkan kepada calon. Ini dapat dilakukan demi ibu, ayah, pasangan dan anak-anak kecuali saudara laki-laki dan perempuan. Juga, mungkin ada lebih dari satu nominasi asalkan pemegang akun menyebutkan nama mereka kapan saja.

Nominasi untuk orang lain selain yang disebutkan di atas dianggap tidak sah tetapi jika hal itu dilakukan, maka jumlah tersebut dibayarkan kepada ahli waris yang sah dari pemegang akun yang meninggal..

Kesamaan

  • Keduanya merupakan simpanan jangka panjang sekaligus kendaraan investasi, yang membantu membangun dana perusahaan seiring waktu.
  • Fasilitas nominasi tersedia dalam kedua kasus.
  • Pinjaman dapat tersedia melawan dana.
  • Kedua jalan investasi membantu orang untuk menghemat pajak.

Kesimpulan

Provident Fund pada dasarnya adalah skema pensiun yang menghemat sebagian dari uang hasil jerih payah Anda untuk memiliki sejumlah tabungan, pada saat keadaan darurat atau untuk memanfaatkan pinjaman atau menggunakannya setelah pensiun..

Keduanya sangat populer karena tingkat bunga yang menguntungkan, seseorang dapat menuai selama bertahun-tahun, yang biasanya lebih besar dari bunga yang diberikan oleh bank, serta jumlah pokok dan bunga atasnya dibebaskan dari pajak. Manfaat lainnya adalah periode lock-in, yaitu Anda hanya perlu menginvestasikan jumlah dan mengambil manfaatnya di masa depan.