EPF vs CPF
EPF dan CPF adalah dua jenis dana cadangan yang dikeluarkan untuk karyawan yang digaji. Mereka diterapkan di berbagai negara dan memiliki klausa yang berbeda.
EPF
"EPF" adalah singkatan dari "Dana Penyedia Karyawan". Ini adalah alat Jaminan Sosial untuk karyawan bergaji di India dan Malaysia. Biaya seorang karyawan untuk tagihan perumahan dan medisnya tercakup dalam dana ini, tetapi bagian tertentu dari dana ini, katakanlah 40 persen, tidak dapat disentuh sama sekali sampai pemutusan hubungan kerja atau pensiun karyawan. Di bawah program ini, persentase tertentu, saat ini 12 persen, dikurangkan dari gaji karyawan dan dikreditkan ke dana EPF-nya. Persentase ini ditentukan oleh pemerintah. Jumlah yang sama dikontribusikan ke dana karyawan oleh majikan. Seorang karyawan dapat berkontribusi dalam jumlah yang lebih besar, jika dia menginginkannya, tetapi bagian majikan dibatasi hingga persentase tetap (saat ini 12%).
CPF
"CPF" adalah singkatan dari "Central Provident Fund." Untuk memberikan orang Singapura rencana pensiun yang sehat, akun tunjangan wajib, yang disebut Central Provident Fund didirikan pada 1 Juli 1955 memastikan setiap warga Singapura disediakan untuk kebutuhan pensiun, kesehatan, dan perumahan mereka. Sejak September 2010, bagian pemberi kerja telah direvisi dan meningkat dari waktu ke waktu, membuat peningkatan 16 persen dan menjadikan total dana menjadi 36 persen. Tergantung pada usia karyawan, tingkat kontribusi dapat bervariasi. Karyawan yang berusia 35 tahun atau lebih muda harus berkontribusi 33 persen dari upah mereka, merinci bagian karyawan sebagai 20 persen dari upahnya dan sisanya 13 persen bagian oleh majikan.
Ringkasan:
1. Program EPF adalah alat Jaminan Sosial untuk orang-orang yang digaji di India dan Malaysia sedangkan program CPF adalah untuk orang-orang bergaji di Singapura.
2.Dalam program EPF, seorang karyawan dapat berkontribusi 12 persen atau lebih dari gajinya sementara dalam program CPF seorang karyawan dapat berkontribusi 20 persen tetap dari gajinya.
3.Dalam EPF, bagian kontribusi pemberi kerja ditetapkan sebesar 12 persen sedangkan dalam CPF bagian kontribusi pemberi kerja bervariasi dan mulai dari minimum 13 persen.
4.Dalam EPF, 40 persen dari total dana tidak dapat disentuh sampai tanggal pensiunnya sementara di CPF dana tidak dapat disentuh sama sekali sampai karyawan pensiun.