Imigran vs. Pengungsi

Sebuah Imigran adalah individu yang meninggalkan negara untuk menetap di negara lain, sedangkan pengungsi didefinisikan sebagai orang, yang pindah dari negara seseorang karena pembatasan atau bahaya bagi kehidupan mereka.

Imigrasi dianggap sebagai fenomena alam dalam ekologi populasi, sedangkan gerakan pengungsi hanya terjadi di bawah semacam paksaan atau tekanan..

Grafik perbandingan

Grafik perbandingan Imigran versus Pengungsi
ImigranPengungsi
Definisi Seorang imigran adalah seseorang dari negara asing yang pindah untuk tinggal di negara lain. Mereka mungkin atau mungkin bukan warga negara. Pengungsi keluar dari ketakutan atau kebutuhan. misalnya untuk lari dari penganiayaan; atau karena rumah mereka hancur dalam bencana alam; atau karena perang, kekerasan, opini politik, pelanggaran hak asasi manusia; atau karena agama, kepercayaan atau opini politik mereka
Status resmi Imigran tunduk pada hukum negara adopsi mereka. Mereka hanya dapat datang jika mereka memiliki pekerjaan atau tempat tinggal. Didefinisikan oleh PBB
Alasan relokasi Imigran biasanya didorong oleh faktor ekonomi, atau mereka ingin dekat dengan keluarga. Pengungsi terpaksa pindah karena alasan seperti bencana alam, takut akan penganiayaan atau menderita penganiayaan karena setidaknya satu dari yang berikut: ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
Pemukiman kembali Imigran biasanya dapat menemukan rumah di negara baru mereka. Dari kamp pengungsi ke negara ketiga. Biasanya tidak dapat kembali ke negara sendiri.

Isi: Imigran vs Pengungsi

  • 1 Alasan untuk Bergerak
  • 2 Sejarah pengungsian dan imigrasi
  • 3 Status Hukum imigran vs pengungsi
  • 4 Pemukiman Kembali
  • 5 Referensi

Alasan untuk Bergerak

Imigran bergerak karena pilihan dan karena janji kehidupan yang lebih baik. Alasan utama termasuk kondisi ekonomi yang lebih baik, pendidikan dan alasan keluarga. Namun, mereka masih punya pilihan untuk kembali ke negara mereka sendiri kapan saja.

Pengungsi, di sisi lain, pindah karena takut akan penganiayaan yang disebabkan oleh perang, kekerasan, ketidakstabilan politik, agresi atau karena agama, kepercayaan, kasta, atau opini politik mereka. Dalam kebanyakan kasus, tidak mungkin bagi mereka untuk kembali ke negara mereka.

Sejarah perlindungan dan imigrasi

Meskipun konsep berlindung di wilayah lain telah lama dikenal dan dipahami, istilah "pengungsi" sepenuhnya didefinisikan setelah Konvensi Jenewa 1951. Sekarang istilahnya pengungsi adalah istilah yang didefinisikan dengan baik dan berbeda dari pengungsi internal atau nasional. Orang-orang yang melarikan diri dari Eropa setelah Perang Dunia II disebut sebagai pengungsi, bersama dengan mereka yang dari Afrika, mengikuti perang saudara, dari timur tengah, Bangladesh dan banyak negara lain. Negara-negara sumber pengungsi terbesar adalah Afghanistan, Irak, Myanmar, Sudan, dan wilayah Palestina.

Gelombang pertama imigran terjadi ketika orang-orang dari Eropa Barat pindah ke Amerika, dan menetap di sana. Sekarang undang-undang pemerintah yang lebih ketat diberlakukan pada imigrasi, dan orang-orang dapat berimigrasi ke suatu negara hanya setelah dokumen dan dokumentasi melelahkan. Setiap negara memiliki aturan yang mengatur tentang mengizinkan imigran baru ke negara itu. Pada tahun 2005, Eropa menjadi tuan rumah bagi sejumlah besar imigran, kebanyakan dari Asia.

Status hukum imigran vs pengungsi

Perlindungan pengungsi diatur oleh hukum pengungsi dan Protokol 1967 yang berkaitan dengan Status Pengungsi. Sebelum pemukiman kembali, para pengungsi tinggal di kamp-kamp di mana mereka diberikan fasilitas dasar dan perawatan kesehatan sampai mereka dapat kembali ke tanah air mereka atau bermukim kembali di negara ketiga.

Imigran dapat pindah ke suatu negara setelah pemerintah atau dokumen kedutaan dan harus mematuhi hukum negara itu.

Pemukiman kembali

Kamp-kamp pengungsi didirikan untuk memberikan bantuan kepada individu-individu ini sampai mereka dapat kembali ke negara mereka. Jika mereka tidak bisa, opsi pemukiman kembali disediakan di negara ketiga. Sebanyak 17 Negara seperti Australia, Kanada, Denmark, Chili, dan lainnya memiliki kuota pengungsi dan memberikan opsi pemukiman kembali di negara mereka kepada individu dari kamp-kamp pengungsi.

Imigran namun keluar dari kemauan mereka sendiri, dan harus mengeksplorasi opsi pemukiman mereka sendiri di negara baru.

Referensi

  • Wikipedia: Imigrasi
  • Wikipedia: Pengungsi # Asylum_seekers