Kontrak adalah perjanjian yang disengaja dan sukarela antara dua orang yang kompeten yang dapat ditegakkan oleh hukum dan dapat ditulis atau diucapkan. Mereka dapat dibuat sehubungan dengan sewa, sewa atau penjualan properti dan pekerjaan.
Kontrak mengikat secara hukum di mana;
Kontrak unilateral dan bilateral adalah jenis kontrak yang dibuat setiap hari dalam masalah profesional dan pribadi.
Kontrak unilateral adalah kontrak yang dilakukan oleh satu orang atau satu pihak, karenanya memungkinkan satu orang untuk membuat perjanjian. Oleh karena itu, orang yang membuat kontrak bertanggung jawab untuk memastikan syarat dan ketentuan kontrak. Dalam jenis kontrak ini, penting untuk menyatakan periode tertentu di mana kontrak itu valid.
Contoh kontrak unilateral adalah skenario kasus di mana seseorang menjanjikan hadiah kepada orang yang menemukan barang yang hilang. Perusahaan asuransi juga melibatkan kontrak sepihak, di mana perusahaan asuransi setuju untuk membayar sejumlah uang tertentu yang dipertanggungkan seandainya terjadi insiden tertentu.
Kontrak bilateral adalah kontrak antara dua atau lebih pihak. Biasanya, satu pihak berjanji kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagai ganti janji pihak lain untuk juga melakukan sesuatu.
Ini adalah jenis kontrak yang paling umum dalam kegiatan sehari-hari. Satu pihak harus benar-benar melakukan, sebagai lawan dari janji untuk melakukan, seperti melakukan pembayaran aktual, atau tindakan menawarkan layanan.
Misalnya, memesan makanan di restoran, menerima perawatan medis, melakukan pembelian, kontrak real estat, layanan listrik dan, layanan gas, hanya untuk menyebutkan beberapa.
Sementara kontrak sepihak melibatkan satu orang atau pihak, kontrak bilateral melibatkan satu atau lebih pihak.
Dalam kontrak unilateral, setiap tawaran hadiah dibuat dan diberlakukan hanya menjadi promisor, yang secara hukum terikat pada janji yang dibuatnya. Yang dijanjikan dalam hal ini hanya menerima penawaran. Di sisi lain, dalam kontrak bilateral, penawaran dan hadiah tidak berlaku karena kedua belah pihak diharuskan membuat janji.
Dalam kontrak unilateral, promisor harus menentukan durasi penawaran. Namun dalam kontrak bilateral, kedua belah pihak harus menyepakati jangka waktu di mana layanan atau produk yang disepakati akan dikirimkan, kegagalan yang dapat menyebabkan pelanggaran dalam kontrak..
Untuk setiap pihak atau orang yang mau melakukan kontrak dengan pihak lain, ketentuan harus dieja dengan jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak. Kontrak juga harus legal dan harus disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Kontrak memudahkan cara hidup, karena mereka digunakan tidak hanya dalam pengaturan bisnis tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari orang. Juga harus dicatat bahwa kontrak-kontrak ini dapat ditulis atau lisan.