Selagi merek dagang adalah tanda, yang dapat berupa kata, frasa, gambar atau apa pun yang digunakan untuk mengenali sumber barang atau jasa. Itu paten adalah hak yang diberikan kepada penemu sesuatu untuk memproduksi, menggunakan atau menjual penemuan.
Suatu gagasan tetap menjadi gagasan sampai dan kecuali jika tidak ditransformasikan menjadi sesuatu yang memiliki nilai. Setelah ide diubah menjadi ciptaan manusia, yaitu produk, desain, atau karya artistik apa pun, itu menjadi kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual diklasifikasikan sebagai kekayaan industri, yang mencakup merek dagang, desain industri, penemuan (paten) dan hak cipta yang mencakup karya seni dan sastra.
Sebagian besar pendiri startup dan pelaku bisnis yang ada, kebingungan dalam merek dagang dan paten, seperti untuk apa mereka digunakan dan bagaimana mereka melindungi sesuatu yang bernilai. Lihatlah artikel yang diberikan untuk memahami perbedaan antara merek dagang dan paten.
Dasar untuk Perbandingan | Merek dagang | Paten |
---|---|---|
Berarti | Merek Dagang berkonotasi dengan simbol, yang digunakan oleh perusahaan untuk membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing. | Paten digambarkan sebagai monopoli yang diberikan oleh pemerintah, untuk jangka waktu tertentu atas penemuan baru dan bermanfaat. |
Berlaku untuk | Tanda atau simbol pada barang, yang mewakili merek yang menawarkan barang. | Penemuan apa pun. |
Perlindungan | Melindungi niat baik yang diikat dengan tanda. | Gagasan, yang berubah menjadi kenyataan. |
Diberi penghargaan untuk | Kekhasan | Kebaruan dan ketidakjelasan |
Mencegah | Selain menggunakan tanda yang terlalu mirip dengan tanda perusahaan. | Lainnya dari memproduksi, menggunakan atau menjual produk yang dipatenkan. |
Registrasi | Discretionary | Wajib |
Istilah | 10 tahun | 20 tahun |
Istilah 'merek dagang' digunakan untuk berarti simbol visual, yang menunjukkan sumber produk atau layanan. Ini memerlukan tanda tangan, nama, label, logo, slogan, kombinasi warna, angka, atau elemen-elemen ini, yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari barang atau layanan serupa lainnya.
Singkatnya, merek dagang adalah tanda khusus, yang mengakui barang atau jasa tertentu, diproduksi dengan nama merek tertentu. Ini digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik merek, dengan memberikan hak eksklusif untuk menggunakannya atau untuk memberi wewenang kepada pihak lain untuk menggunakannya untuk pertimbangan yang memadai..
Satu dapat mendaftarkan merek dagang dengan otoritas yang sesuai untuk availing penggunaannya selama beberapa tahun. Masa perlindungan berbeda. Namun, dapat diperpanjang beberapa kali, dengan membayar biaya tambahan. Salah satu keuntungan utama dari merek dagang adalah bahwa perlindungan menghambat upaya yang dilakukan oleh pesaing yang tidak adil, yaitu pemalsu, untuk menggunakan merek serupa untuk menjual produk dengan kualitas lebih rendah..
Dengan istilah 'paten' kami maksudkan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah negara, untuk jangka waktu tertentu, kepada pemilik penemuan, untuk penemuan baru dan berguna yang mencakup langkah inovatif. Bisa untuk produk atau proses. Ini memberdayakan penemu untuk mengecualikan orang lain dari memproduksi, menggunakan atau menjual penemuan yang dipatenkan.
Penemu menikmati hak kepemilikan atas invensi yang dipatenkan dan memberikan wewenang kepada paten (agen) untuk menggunakan invensi tersebut. Manfaat terbesar dari paten adalah bahwa produk dicegah dari penggunaan yang tidak sah, selama jangka waktu paten. Pendaftaran paten adalah wajib, mis. Seseorang harus mendapatkan penemuan untuk memanfaatkan manfaat perlindungan. Lebih jauh lagi, paten menuntut penemuan ini baru, tidak jelas dan dapat diterapkan secara industri.
Poin-poin berikut perlu diperhatikan sejauh perbedaan antara merek dagang dan paten:
Singkatnya, merek dagang memberikan perlindungan kepada pemilik merek, dengan memberikan hak eksklusif untuk menggunakannya atau memberi wewenang kepada orang lain untuk menggunakannya, dengan imbalan pembayaran. Paten, di sisi lain, berarti dokumen hukum yang diberikan kepada pemilik penemuan, oleh undang-undang yang mengizinkannya untuk melarang siapa pun dari mengeksploitasi penemuan secara komersial untuk jangka waktu yang ditentukan..