Ada sedikit perbedaan tetapi signifikan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar yang terletak pada perlindungan yang diberikan oleh pendaftaran. Seperti namanya, merek dagang terdaftar adalah merek yang terdaftar, sehingga menikmati beberapa hak dan manfaat, yang tidak tersedia untuk merek dagang tidak terdaftar.
Merek Dagang mengacu pada kekayaan intelektual, yang menjamin perlindungan kepada pemilik merek, sehubungan dengan hak eksklusif untuk menggunakannya, atau untuk mengotorisasi orang / badan lain, untuk menggunakan merek dagang dengan izin pemilik untuk pertimbangan yang memadai. Ini adalah sesuatu yang mengidentifikasi sumber barang asli.
Merek dagang dapat berupa tanda tangan, logo, desain, nama, angka, label, dll. Yang sering diwakili oleh simbol ® dalam kasus merek dagang terdaftar dan ™ ketika merek dagang tidak terdaftar. Simbol ditampilkan tepat setelah tanda dan dalam superskrip.
Dasar untuk Perbandingan | Merek Dagang Terdaftar | Merek Dagang Tidak Terdaftar |
---|---|---|
Berarti | Merek dagang terdaftar adalah simbol, tanda, kata, dll. Yang digunakan sebagai merek dagang oleh perusahaan dan terdaftar di bawah Merek Dagang, 1999. | Merek dagang yang tidak terdaftar mengacu pada simbol, tanda, kata, dll., Yang digunakan oleh perusahaan sebagai merek dagang, tetapi sama sekali tidak terdaftar. |
Simbol | ||
Diatur oleh | UU Merek Dagang, 1999 | Hukum adat |
Keabsahan | Validitas Prima Facie tersedia. | Pemilik harus membuktikan validitas merek. |
Beban pembuktian | Ketika validitas ditantang, itu terletak pada lawan, pada periode awal. | Ketika validitas ditantang, itu ada pada pemilik. |
Lokasi | Perlindungan di seluruh negara tersedia. | Pemilik harus membuktikan area, di mana ia telah memperoleh itikad baik. |
Merek Dagang Terdaftar adalah tanda atau lambang khusus, tempat seseorang atau perusahaan menegaskan kepemilikannya dengan mendaftarkannya ke Kantor Merek Dagang Nasional. Pendaftaran merek dagang memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek, untuk jangka waktu 10 tahun dan memperpanjangnya jika diperlukan. Penggunaan utamanya adalah untuk melarang pihak lain menggunakan tanda untuk periode yang bersangkutan, dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran.
Setiap orang atau entitas, yang mengklaim sebagai pemilik merek dagang yang digunakan atau akan digunakan di masa depan, dapat mengajukan permohonan registrasi ke Panitera, di bawah wilayah wewenangnya, tempat bisnis pelamar jatuh, dengan cara yang ditentukan untuk pendaftaran dari merek dagang. Di India, pendaftaran merek dagang memakan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun, asalkan tidak ada oposisi oleh pihak ketiga.
Merek dagang yang tidak terdaftar dapat berupa tanda, simbol, tanda tangan, kata, kombinasi warna, angka, dll. Yang dibuat dan digunakan oleh perusahaan atau orang untuk menunjukkan bahwa produk yang diproduksi atau layanan yang ditawarkan oleh mereka, tetapi itu tidak memberikan tinggi keamanan kepada pemilik, seperti dalam kasus merek dagang terdaftar.
Sebagai pendaftaran merek dagang, tidak wajib menurut hukum, pemilik merek dagang tidak terdaftar dapat menambahkan huruf "TM" sebagai superscript, dengan tanda, yang menunjukkan kepada publik bahwa itu adalah merek dagang tidak terdaftar. Pemilik merek dagang menerima perlindungan di bawah hukum umum, di mana solusi untuk pelanggaran dibatasi untuk ganti rugi, yaitu pengadilan dapat memerintahkan pihak yang berperkara untuk berhenti dan tidak melakukan pelanggaran..
Oleh karena itu, pemilik merek dagang yang tidak terdaftar mungkin harus menghadapi kesulitan tertentu sehubungan dengan keberlakuan hak merek dagang mereka. Orang atau entitas mungkin menemukan bahwa ada pelanggaran merek yang sering terjadi, serta keberlakuan merek tersebut, juga terbatas pada wilayah atau wilayah tertentu..
Perbedaan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar dibahas dalam poin-poin berikut:
Kasus 1: Diterima: Publikasi Jurnal - Naskah, Terjemahan Hindi, Memindai, Menulis
Kasus 2: Ditolak: Tampilkan penyebab pendengaran, maka juga salah satu dari dua kasus tersebut mungkin berlaku:
Merek Dagang hanyalah merek yang secara unik mengakui barang atau jasa suatu entitas dengan yang lainnya. Pendaftaran merek dagang tidak wajib, tetapi undang-undang merekomendasikannya, karena berbagai manfaat yang menyertainya.