Bernama Tertanggung vs Tertanggung Tambahan
Tertanggung tambahan dan tertanggung adalah istilah yang biasanya muncul pada polis asuransi dan mudah membingungkan karena istilah tersebut digunakan secara bergantian oleh banyak orang. Namun, ada banyak perbedaan penting antara keduanya dan memahami perbedaan-perbedaan ini dapat membantu individu menghindari kerugian finansial, litigasi, dan masalah lain yang muncul karena kesalahpahaman. Namun, ada sejumlah perbedaan penting antara istilah-istilah ini. Artikel berikut menawarkan penjelasan yang jelas tentang masing-masing istilah dan menunjukkan persamaan dan perbedaan antara tertanggung bernama dan tertanggung tambahan.
Bernama Tertanggung
Tertanggung yang diasuransikan adalah pemilik polis asuransi yang telah diambil, dan ini adalah orang yang telah membeli polis asuransi. Tertanggung yang disebutkan namanya akan disebutkan pada halaman pertama polis dan pada halaman deklarasi dan akan disebut sebagai “Anda” dan “milik Anda” sepanjang sisa polis. Mungkin ada lebih dari satu yang diasuransikan, dan individu atau pihak ini memiliki cakupan dan perlindungan terbaik dan terluas. Tertanggung yang disebutkan adalah satu-satunya orang atau pihak yang memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan atau perubahan dalam polis. Mereka juga memiliki wewenang untuk mengajukan klaim, melakukan pembayaran, menerima dana asuransi, membatalkan polis sama sekali, dan melakukan perubahan lainnya. Tertanggung yang disebutkan juga harus merupakan pihak yang memiliki kepentingan utama dalam aset atau properti yang diasuransikan dan harus memiliki hak hukum atas aset tersebut..
Tertanggung Tambahan
Tertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan liabilitas atas aset yang diasuransikan. Status tertanggung tambahan akan diberikan kepada pihak ketiga yang telah dijanjikan ganti rugi oleh tertanggung yang disebutkan namanya. Ini berarti bahwa tertanggung yang disebutkan akan memperpanjang perlindungan dalam polis asuransi kepada tertanggung tambahan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Namun, polis hanya akan mencakup tertanggung tambahan untuk kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan. Tertanggung tambahan tidak akan memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan kebijakan dengan cara apa pun. Lebih jauh dari ini, tertanggung tambahan hanya akan dapat memperoleh perlindungan pertanggungan dari polis asuransi dan tidak akan dapat memperoleh pertanggungan lain untuk kerugian yang mungkin timbul dari kerusakan fisik, perusakan, pencurian, kebakaran, dll.
Apa perbedaan antara Tertanggung Bernama dan Tambahan Tertanggung?
Nama tertanggung dan tambahan tertanggung adalah ketentuan yang biasanya muncul pada polis asuransi. Mereka merujuk pada dua jenis pihak yang berbeda yang diberi ganti rugi berdasarkan syarat dan ketentuan kebijakan. Tertanggung tersebut biasanya adalah individu yang mendapatkan dan membeli polis asuransi. Tertanggung yang disebutkan memiliki cakupan terluas, dan merupakan satu-satunya individu atau pihak yang dapat membuat perubahan, atau bahkan membatalkan polis. Diasuransikan tambahan, di sisi lain, adalah pihak yang memegang kepentingan kewajiban dalam aset yang diasuransikan. Tertanggung tambahan akan diberikan ganti rugi oleh tertanggung yang disebutkan, itulah sebabnya tambahan tertanggung disebutkan dalam polis. Namun, polis hanya akan mencakup tertanggung tambahan untuk kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan..
Ringkasan:
Bernama Tertanggung vs Tertanggung Tambahan
• Nama tertanggung dan tambahan tertanggung adalah ketentuan yang biasanya muncul pada polis asuransi. Mereka merujuk pada dua jenis pihak yang berbeda yang diberi ganti rugi berdasarkan syarat dan ketentuan kebijakan.
• Tertanggung yang diasuransikan adalah pemilik polis asuransi yang telah diambil, dan ini adalah orang yang telah membeli polis asuransi.
• Tertanggung yang disebutkan memiliki cakupan terluas, dan merupakan satu-satunya individu atau pihak yang dapat membuat perubahan, atau bahkan membatalkan polis.
• Tertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang hanya memiliki kepentingan liabilitas atas aset yang diasuransikan.
• Tertanggung tambahan hanya ditanggung atas kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan.