Perbedaan Antara Ltd dan Pvt Ltd

Ltd vs Pvt Ltd

Ltd mengacu pada perusahaan Terbatas Publik dan Pvt Ltd mengacu pada perusahaan terbatas swasta.

Perusahaan disebut privat terbatas ketika semua sahamnya berada di tangan swasta. Perusahaan Pvt Ltd dimiliki oleh sekelompok promotor. Di sisi lain, saham di perusahaan Publik Terbatas terbuka untuk semua orang. Perusahaan itu bukan di tangan beberapa promotor tetapi publik memilikinya.

Ada juga perbedaan dalam jumlah pemegang saham dalam dua jenis perusahaan. Dalam perusahaan Private Limited, jumlah minimum pemegang saham harus dua dan maksimum 50. Di sisi lain, jumlah minimum pemegang saham di Perusahaan Ltd Publik adalah tujuh dan tidak ada batasan untuk jumlah maksimum pemegang saham.

Ketika berbicara tentang saham, saham dapat ditransfer secara bebas di Perusahaan Terbatas Publik sedangkan itu tidak mungkin di perusahaan Terbatas Swasta. Jika pernah saham perusahaan Pvt Ltd harus ditransfer, persetujuan dari pemegang saham harus dicari. Perusahaan Pvt Ltd tidak dapat melakukan penawaran umum atas sahamnya. Sebaliknya, perusahaan Ltd dapat membuat penawaran publik melalui iklan.

Saham-saham dari sebuah perusahaan terbatas terdaftar di bursa saham sedangkan itu tidak dalam kasus perusahaan terbatas swasta. Ini berarti bahwa perdagangan terjadi dengan perusahaan Ltd di bursa efek dan tidak ada yang terjadi dengan perusahaan Pvt Ltd..

Perusahaan Private Limited adalah perusahaan kemitraan dimana sebagai perusahaan Public Limited adalah badan hukum penuh.

Perusahaan-perusahaan Public Limited hadir dengan aturan dan persyaratan yang ketat. Di sisi lain, tidak ada aturan atau persyaratan ketat yang berlaku untuk perusahaan terbatas swasta.

Ringkasan

1. Perusahaan disebut sebagai terbatas swasta ketika semua sahamnya berada di tangan swasta sedangkan saham di perusahaan Terbatas terbuka untuk semua orang.

2. Perusahaan Pvt Ltd dimiliki oleh sekelompok promotor. Di sisi lain, sebuah perusahaan Terbatas tidak di tangan beberapa promotor tetapi publik yang memilikinya.

3. Di perusahaan-perusahaan Private Limited, jumlah minimum pemegang saham harus dua dan maksimum 50. Di sisi lain, jumlah minimum pemegang saham di Perusahaan Ltd Publik adalah tujuh dan tidak ada batasan untuk jumlah maksimum pemegang saham.

4. Saham-saham dari perusahaan terbatas terdaftar di bursa saham sedangkan itu tidak dalam kasus perusahaan terbatas swasta.