Perbedaan Antara Kebangkrutan dan Likuidasi

Kebangkrutan dapat dipahami sebagai keadaan keuangan, di mana seseorang dinyatakan pailit oleh pengadilan, menghasilkan perintah hukum yang diarahkan untuk menyelesaikan kepailitan, yaitu membuang aset pribadi untuk melepaskan kewajiban. Di samping itu, likuidasi dapat didefinisikan sebagai proses penutupan urusan perusahaan dengan melepaskan aset, untuk melepaskan kewajiban dari pemegang surat hutang kreditor, karyawan dan pihak lain.

Sementara kebangkrutan tidak lain adalah skema hukum, di mana orang yang bangkrut / meminta bantuan, sedangkan likuidasi adalah prosedur penutupan akhir dari entitas bisnis; Sebelum Anda memahami rekonstruksi suatu perusahaan, Anda harus mengetahui perbedaan mendasar antara kebangkrutan dan likuidasi.

Isi: Likuidasi Vs Kebangkrutan

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesamaan
  5. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganKebangkrutanLikuidasi
BerartiKebangkrutan adalah keadaan, di mana seseorang atau entitas tidak dapat melunasi utangnya lebih lanjut.Likuidasi adalah proses di mana perusahaan akhirnya berakhir.
ModeSukarela atau Tidak SukarelaWajib atau Sukarela
CakupanOrang dan perusahaanHanya perusahaan
AlasanKeadaan bangkrutKetidakstabilan keuangan atau alasan lainnya

Definisi Kebangkrutan

Kebangkrutan adalah situasi di mana seorang individu atau badan menjadi Bangkrut. Orang atau perusahaan tidak dapat membayar hutang yang terhutang padanya. Ini adalah tahap terakhir dari kebangkrutan, dan sebuah petisi diajukan di pengadilan oleh debitur atau oleh kreditor mana pun. Dalam prosedur ini, properti pribadi yang bangkrut dikeluarkan oleh pengadilan dengan memberi wewenang kepada seseorang yang dikenal sebagai penerima tugas resmi. Penugasan resmi mendistribusikan jumlah yang diterima dari properti pribadi di antara berbagai kreditor berdasarkan bunga mereka.

Setelah pembebasan hutang yang dijamin dan tidak aman dari orang yang diputuskan bangkrut, maka ia diberi awal baru oleh pengadilan.

Definisi Likuidasi

Proses di mana status hukum perusahaan benar-benar dihentikan dikenal sebagai likuidasi. Likuidasi juga dikenal sebagai penutupan perusahaan. Para pemegang saham atau kreditor sering memimpinnya dan sebuah petisi diajukan di pengadilan untuk menutup organisasi.

Dalam proses ini, aset perusahaan dijual untuk melunasi klaim dan akhirnya rekening diselesaikan. Untuk tujuan tersebut, likuidator ditunjuk oleh pengadilan untuk membubarkan perusahaan. Jumlah residu yang tersisa setelah kreditor habis didistribusikan di antara pemegang saham entitas. Dalam hal ini, operasi masa depan perusahaan dihentikan, sehingga sepenuhnya ditutup, dan tidak ada transaksi lebih lanjut dilakukan atas nama perusahaan.

Perbedaan Kunci Antara Kebangkrutan dan Likuidasi

Poin-poin yang diberikan di bawah ini adalah substansial sejauh perbedaan antara kebangkrutan dan likuidasi:

  1. Keadaan hukum di mana seseorang atau perusahaan menjadi bangkrut dianggap sebagai Kebangkrutan sementara prosedur di mana bisnis perusahaan akhirnya diakhiri dianggap sebagai likuidasi.
  2. Likuidasi terbatas pada perusahaan saja, sedangkan Kebangkrutan tidak terbatas pada perusahaan, di sini orang juga dapat menjadi bangkrut.
  3. Kebangkrutan dapat dilakukan secara sukarela (permohonan oleh orang atau perusahaan itu sendiri) atau secara tidak sukarela (permohonan diajukan oleh kreditor), tetapi likuidasi dapat dilakukan secara sukarela (permohonan diajukan oleh pemegang saham) atau secara wajib (permohonan diajukan oleh kreditor).
  4. Perbedaan yang signifikan antara keduanya adalah bahwa Kebangkrutan timbul dari krisis keuangan atau kebangkrutan, tetapi Likuidasi dapat disebabkan oleh ketidakstabilan keuangan atau karena beberapa alasan lain.

Kesamaan

  • Penjualan aset dan pembayaran kewajiban.
  • Perintah pengadilan.
  • Dapat dilakukan secara sukarela.
  • Utang lebih dari aset.

Kesimpulan

Kebangkrutan dan Likuidasi keduanya adalah situasi terburuk yang dapat terjadi. Namun, dalam Kepailitan, sebuah permulaan baru diberikan kepada orang yang dinyatakan pailit, tetapi tidak ada peluang bagi permulaan baru jika terjadi likuidasi. Karena likuidasi terbatas hanya pada perusahaan, maka tidak perlu setiap perusahaan yang dilikuidasi bangkrut. Karena ada banyak contoh di mana perusahaan secara finansial sehat, tetapi masih dilikuidasi karena pemegang sahamnya telah memutuskan demikian.